“Saya sudah sampaikan ke wali kota dan kepala dinas. Tahun 2026 harus ada pembinaan dan pengawasan yang sungguh-sungguh,” tegasnya.
SPSI juga mendorong adanya tindakan tegas terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan upah.
Meski demikian, Yuhendra mengakui terdapat perusahaan skala kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan kemampuan.
Baca Juga:Budaya Tanpa Karcis Parkir di Kota Tasikmalaya Masih Sulit Diubah, Kolektor Jukir Akui Tak MudahLapangan Menyempit, Sepak Bola Menggeliat Jadi Industri: Alarm Budaya di Kota Tasikmalaya
Untuk kondisi tertentu, masih dimungkinkan adanya kesepakatan, sepanjang sesuai aturan yang berlaku.
Di lapangan, laporan buruh yang masuk ke SPSI menunjukkan masih tingginya jumlah pekerja yang menerima upah di bawah UMK.
Ironisnya, banyak pekerja memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan.
“Kasusnya masih banyak yang di bawah UMK, tapi pekerja sering tidak berani melapor karena takut,” tambahnya.
Kondisi tersebut mencerminkan kualitas hubungan industrial di Kota Tasikmalaya yang dinilai belum sehat.
Yuhendra menilai masih banyak pengusaha yang bersikap sepihak dalam pengambilan keputusan, mulai dari penetapan upah hingga hubungan kerja.
Karena itu, SPSI mendorong pemerintah daerah berperan aktif menciptakan hubungan industrial yang berimbang.
“Pekerja harus mendapat haknya, pengusaha membayar kewajibannya dengan benar, dan pekerja juga wajib meningkatkan produktivitas. Harus seimbang,” pungkasnya. (ayu sabrina barokah)
