DKKT, lanjut Tatang, tetap membuka ruang evaluasi dan siap meluruskan jika terdapat kekeliruan teknis dalam tata kelola kebudayaan.
Namun, pelurusan tersebut harus didasarkan pada dialog setara dan kolaboratif.
Ia menegaskan bahwa marwah kebudayaan daerah tidak ditentukan oleh struktur kelembagaan, melainkan oleh sejauh mana kebijakan kebudayaan mampu melibatkan masyarakat, melindungi nilai lokal, serta memberi ruang tumbuh bagi seluruh ekspresi budaya di Kota Tasikmalaya.
“DKKT tetap terbuka untuk duduk bersama, menyatukan tafsir, dan memastikan pemajuan kebudayaan Kota Tasikmalaya berjalan inklusif dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya. (rls/rezza rizaldi)
