Laura pun mendesak pemerintah pusat untuk segera merevisi Permendagri 36/2020.
Menurutnya, pengelolaan PKK harus difokuskan pada penanganan isu krusial seperti stunting dan kemiskinan ekstrem, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif pasangan pejabat.
“PKK harus dikelola secara profesional, bukan sekadar pelengkap jabatan,” pungkasnya. (rezza rizaldi)
