Masuk Bayar, Parkir Bayar Lagi! Wisatawan Keluhkan Pungutan di Beberapa Pantai di Pangandaran

Karcis parkir wisata pangandaran
Wisatawan menunjukan karcis parkir yang diterima saat berkunjung ke Pantai Batukaras, Sabtu (3/1/2025) Foto Istimewa
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID–-Para wisatawan yang datang ke beberapa destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran disuguhkan berbagai biaya atau pungutan. Karena di beberapa lokasi, wisatawan dipungut tiket masuk sampai dengan biaya parkir dengan penagih berbeda.

Seperti halnya di Pantai Batukaras di mana wisatawan bukan hanya diminta membayar di pintu masuk saja. Ketika memarkirkan kendaraan pun, mereka akan dipungut lagi biaya untuk parkir.

Hal tersebut menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman dari wisatawan. Pasalnya petugas karcis di pintu masuk memberikan penjelasan bahwa tiket masuk sudah meliputi biaya parkir.

Baca Juga:Dua Kursi, Satu Nama dan Logika Sekda Kota Tasikmalaya yang Diuji Rasa Keadilannya!Hadapi Libur Panjang Tahun Baru, Polres Garut Pantau Jalan Rusak

Seperti yang dialami salah seorang wisatawan asal Tasikmalaya yang enggan dikorankan, di pintu masuk pantai Batukaras, dia dipungut biaya senilai 15 ribu per orang. Dia menilai hal itu merupakan hal wajar sebagai biaya retribusi untuk pemerintah.

“Kemarin (Sabtu, 3/1/2026), saya diberitahu bahwa tiket itu tanda masuk dan juga termasuk parkir, Rp 15 ribu per orang termasuk parkir,” ucapnya kepada Radar melalui telepon Minggu (4/1/2025).

Ketika hendak pulang, dia heran karena kembali diminta biaya parkir senilai Rp 10 ribu dengan karcis berbeda dengan yang di pintu masuk. Terlebih karcis tersebut tidak memiliki label dari pemerintah.

“Kata petugasnya, itu karcisnya beda lagi, ya akhirnya saya kasih Rp 10 ribu,” katanya.

Saat berwisata ke Pantai Madasari, dia pun mengalami hal serupa dan harus membayar biaya parkir berbeda. Anehnya, petugas meminta biaya parkir tanpa ada bukti karcis layaknya pungutan ilegal. “Saya cuman parkir 10 sampai 15 menit,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghanny Fahmi Basyah mengatakan, untuk penarikan retribusi parkir di Pantai Batukaras, tidak ditarik langsung di pintu masuk. Sehingga pengunjung harus mengeluarkan biaya tambahan untuk parkir.

“Kalau lahan parkir milik pemerintah di Legok Pari (Batukaras), tidak ditarik di depan, tapi di zona parkir,” katanya.

Baca Juga:Pungutan Retribusi Pasar di Tasikmalaya Wajib Dihentikan, Prosedur Penagihan DLH Cacat AdministrasiGandara Group Meluaskan Jejak Kebaikan, dari Tasikmalaya ke Pangandaran!

Ghany juga menjelaskan bahwa tidak semua area parkir di kawasan wisata itu merupakan aset yang dikelola pemerintah. Pasalnya sebagian merupakan milik swasta sehingga pungutannya pun dilakukan pihak lain yang mengelola lahan.

0 Komentar