Setoran Parkir Harian Mulai 2026, Jukir Kota Tasikmalaya Mengaku Canggung tapi Siap Ikuti Aturan

setoran parkir harian Kota Tasikmalaya
Plang lokasi parkir kendaraan terpajang di Jalan HZ Mustofa, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin (29/12/2025). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kebijakan setoran retribusi parkir harian yang akan diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya mulai 1 Januari 2026 menuai beragam respons dari juru parkir (jukir) di lapangan.

Meski mengaku belum terbiasa, para jukir menyatakan siap mengikuti aturan baru tersebut.

Perubahan sistem setoran dari bulanan ke harian dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi jukir.

Baca Juga:Car Free Night Malam Tahun Baru, Pusat Kota Tasikmalaya Ditutup Total untuk Cegah KonvoiCashless Menguat di Kota Tasikmalaya, Pelaku Usaha Nilai Lebih Praktis dan Minim Risiko

Namun, mereka memahami kebijakan tersebut sebagai upaya penertiban dan penguatan pengelolaan parkir daerah.

Yadi Hermawan (48), jukir di kawasan Jalan HZ Mustofa, mengakui sistem baru akan terasa berbeda. Selama ini, setoran dilakukan secara bulanan langsung ke kantor Dishub.

“Ya kagok (canggung, Red) mah kagok, Pak. Biasana kan bulanan setor. Ayeuna cenah aya kolektor muter tiap poe. Kumaha deui, da aturan mah kudu diiluan,” ujarnya saat diwawancarai Radar Tasikmalaya, Senin (29/12/2025).

Menurut Yadi, dengan mekanisme setoran harian, jukir dituntut lebih teliti dalam mencatat perolehan parkir setiap hari.

Meski begitu, ia menilai sistem ini bisa dijalani asalkan teknisnya jelas dan kolektor rutin turun ke lapangan.

“Mun jelas aturanna jeung kolektorna rutin datang, urang mah siap wae. Ieu mah soal adaptasi,” katanya.

Hal serupa disampaikan Endang (54), jukir lainnya.

Ia menilai kebijakan setoran harian perlu diuji langsung di lapangan agar jukir benar-benar memahami teknis pelaksanaannya.

Baca Juga:Wafat saat Lantunkan Nadom Tauhid, Momen Haru di Masjid Agung Kota TasikmalayaSetoran Parkir Harian Mulai 2026, Dishub Kota Tasikmalaya Perketat Pengawasan untuk Tekan Kebocoran PAD

“Mun aturan mah ngikutin. Tapi alusna dicobaan heula di lapangan. Supaya teu bingung, lain ukur keur jukir, tapi oge keur masyarakat,” ucapnya.

Endang berharap Dishub menyertai kebijakan tersebut dengan pengawasan yang konsisten agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dalam setoran maupun pelayanan parkir.

Sebelumnya, Dishub Kota Tasikmalaya memastikan akan melakukan perubahan signifikan dalam pola penarikan retribusi parkir mulai 2026.

Salah satu kebijakan utama adalah kewajiban setoran retribusi parkir maksimal 1×24 jam ke kas daerah.

Kepala Dishub Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, termasuk administrasi, pengawasan lapangan, hingga kepatuhan jukir.

“Kami terus evaluasi, termasuk membiasakan jukir memberikan karcis kepada pengguna parkir. Karcis itu hak masyarakat dan alat kontrol bagi kami,” ujar Iwan, Minggu (28/12/2025).

0 Komentar