Dishub memastikan akan terus meningkatkan intensitas sosialisasi agar kebijakan parkir sesuai aturan dapat berjalan optimal, sekaligus mencegah potensi pungutan liar di lapangan.
Sebagai informasi, penggunaan karcis retribusi parkir diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 160 ayat (1) serta Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. (rezza rizaldi)
