Parkir Tanpa Karcis di Kota Tasikmalaya Dievaluasi, Tarif Rp3.000 Masih Kalah Sama Rp2.000

parkir tanpa karcis di Kota Tasikmalaya
Papan Dishub Kota Tasikmalaya yang memuat nilai retribusi parkir terpajang di Jalan dr Soekardjo, Senin 22 Desember 2025. rezza rizaldi / radartasik.id
0 Komentar

Dishub memastikan akan terus meningkatkan intensitas sosialisasi agar kebijakan parkir sesuai aturan dapat berjalan optimal, sekaligus mencegah potensi pungutan liar di lapangan.

Sebagai informasi, penggunaan karcis retribusi parkir diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 160 ayat (1) serta Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. (rezza rizaldi)

0 Komentar