Videotron di Pintu Masuk Objek Wisata Pangandaran Disita Polres Metro Jakarta Selatan

videotron Pangandaran disita polres metro jakarta selatan
Spanduk bertuliskan penyitaan terhadap videotron di pintu masuk objek wisata Pantai Pangandaran. (IST)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Warga dan sejumlah pegawai di kawasan Pangandaran dikejutkan oleh peristiwa penyitaan sebuah videotron yang terpasang di gerbang masuk objek wisata Pantai Pangandaran.

Videotron tersebut diketahui disita oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Tindakan itu ditandai dengan pemasangan spanduk penyitaan yang terlihat jelas menempel di layar videotron.

Dalam spanduk tersebut dicantumkan sejumlah dasar hukum, mulai dari laporan kepolisian, penetapan Pengadilan Negeri Ciamis, hingga surat perintah penyitaan resmi dari aparat kepolisian.

Baca Juga:Developer di Wilayah Jawa Barat Tiba-Tiba Harus Menghentikan Napas!Update Kasus Endang Juta, Jaksa Bacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Besok!

Penyitaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga menegaskan larangan kepada siapa pun untuk memindahkan, menjual, atau menguasai videotron tersebut tanpa seizin penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha, mengaku tidak mengetahui secara detail latar belakang maupun kronologi penyitaan. Ia menyebut peristiwa itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Disparbud.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait penyitaan sepenuhnya berada dalam kewenangan Polres Metro Jakarta Selatan. “Kita tidak memiliki data lengkap soal dasar tindakan tersebut,” ucapnya, Rabu (17/12/2025).

Meski demikian, Dadan menyatakan keprihatinannya, terlebih jika kejadian tersebut berpotensi memengaruhi citra Pangandaran sebagai destinasi wisata.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan Pangandaran tetap dikenal sebagai daerah wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi para pengunjung.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menerima pemberitahuan terkait pemasangan spanduk penyitaan di lokasi.

Baca Juga:Tasikmalaya Sudah Dipanggil Jawara, Tinggal Membuktikan Digitalnya Sampai ke Desa atau Berhenti di Panggung!Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!

“Sementara penanganan perkara sepenuhnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” tegasnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar