“Roda pergerakan UMKM itu bukan hanya menjadi peluang. Nah peluang itu kemudian dijawab oleh OJK dengan keluarnya POJK 19 terkait kemudahan untuk mengakses pembiayaan bagi UMKM,” jelasnya.
Ia menegaskan, OJK berkomitmen memastikan ekosistem pembiayaan berjalan seimbang, tidak hanya mendorong permintaan, tetapi juga memfasilitasi sisi permodalan sebagai katalis penggerak ekonomi.
“Jadi bukan hanya dari sisi permintaannya yang di-up, tapi dari permodalan sebagai katalisnya itu juga kita fasilitasi, supaya roda perekonomian ini berjalan lebih mulus,” pungkasnya. (Fitriah Widayanti)
