TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, angkat bicara terkait kasus dugaan Amoral yang melibatkan oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Jatiwaras.
Ia menegaskan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH)—karena lokasi kejadian di Pangandara, proses hukumnya berjalan di sana.
“Perkara yang menyangkut perbuatan melawan hukum tentu menjadi ranah aparat penegak hukum. Bupati bukan APH, sehingga biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Cecep kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga:Developer di Wilayah Jawa Barat Tiba-Tiba Harus Menghentikan Napas!Update Kasus Endang Juta, Jaksa Bacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Besok!
Meski demikian, Cecep menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengingatkan seluruh aparatur, khususnya di lingkungan pendidikan. Semua aparatur harus menjunjung tinggi etika, adab, dan akhlak dalam menjalankan tugas.
“Kita semua manusia yang dibekali ilmu. Namun ilmu itu harus dibarengi dengan adab dan akhlak. Nilai-nilai ini harus terus dijaga agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.
Menurut Cecep, secara kompetensi dan latar belakang pendidikan, seorang kepala sekolah pada umumnya telah memenuhi standar yang ditetapkan. Namun, peristiwa yang terjadi menjadi pengingat bahwa pengawasan dan pembinaan karakter tetap diperlukan.
Terkait langkah lanjutan, Bupati menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Untuk sementara waktu, guna menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, kepala sekolah tersebut dinonaktifkan dari jabatannya.
“Sambil menunggu putusan pengadilan, tugas kepala sekolah sementara diberikan kepada guru yang paling senior di sekolah tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah warga menggerebek sebuah kamar penginapan di Kabupaten Pangandaran pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah warga mendengar teriakan dari dalam kamar. Saat itu, warga mendapati seorang pria paruh baya bersama lima anak perempuan yang diketahui masih di bawah umur, dengan rentang usia sekitar 14 hingga 15 tahun.
Dari keterangan polisi, terduga pelaku berada di Pangandaran bersama kelima korban selama dua hari. Mereka disebut tengah merayakan ulang tahun salah satu korbannya dan menginap di salah satu hotel di Jalan Bulak laut, sampai akhirnya peristiwa terjadi. (Ujang Nandar)
