Langka, Pejabat di Kabupaten Tasikmalaya yang Mengaku Tidak Mampu!

Pejabat pemkab tasikmalaya
Gerbang komplek pemerintahan Pemkab Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA,RADARTASIK.ID – Jarang ada pejabat yang berkata jujur seperti ini. “Saya tidak mampu melaksanakan tugas”.

Kalimat itu datang bukan dari pengamat. Bukan dari LSM. Bukan pula dari media sosial. Ia datang langsung dari seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya: Deni Mulyadi, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan.

Ia mengajukan pengunduran diri. Bukan karena pensiun. Bukan karena tersandung kasus. Tapi karena merasa tidak sanggup menjalankan amanah jabatan yang diembannya.

Baca Juga:Izin Perumahan di Jawa Barat Direm, Klaim Demi Menghindari Bencana Berulang!Mekanisme Tagihan Retribusi Sampah Pasar Cikurubuk Bermasalah, DLH Kota Tasikmalaya Perlu Evaluasi

Surat pengunduran diri itu diajukan tertulis sejak 10 Desember 2025 dan sudah sampai ke meja Bupati Tasikmalaya. Deni sendiri membenarkannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.“Iya, saya sudah mengajukan. Karena ketidakmampuan melaksanakan tugas,” katanya singkat.

Kalimat itu terdengar sederhana. Tapi di birokrasi, ia tergolong langka. Biasanya, pejabat bertahan sampai akhir. Bertahan sambil mengeluh. Bertahan sambil menyalahkan sistem. Atau bertahan sambil berharap keadaan berubah sendiri. Deni memilih jalan lain: mundur.

Meski begitu, pengunduran diri itu belum final. Masih sebatas usulan. Belum disetujui atasan. Artinya, secara administratif, ia masih menjabat. “Kalau ditolak, ya tetap menjabat,” ujarnya datar.

Tidak ada drama. Tidak ada tekanan. Tidak ada kalimat panjang yang berputar-putar.Di tengah isu publik soal pembangunan jalan dan jembatan, Deni juga menegaskan satu hal penting: tidak ada masalah pencairan anggaran. Semua administrasi, katanya, sudah ditandatangani. Program tetap berjalan.

Seolah ingin menegaskan: mundurnya ia bukan untuk melarikan diri dari pekerjaan yang macet.

Di internal dinas, pengajuan itu dibenarkan. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil, Wildan Nuruzzaman, memastikan surat pengunduran diri memang ada. Tinggal menunggu keputusan pimpinan daerah.

Di BKPSDM pun demikian. Surat sudah diterima. Bermaterai. Diproses melalui sistem i-Mut BKN. Tinggal menunggu pertek. Dari situlah nanti diketahui: diterima atau ditolak.

Baca Juga:Tak Ada Karcis, Ganti Kadis! Dishub Kota Tasik Ditantang Simulasikan Pelayanan dan Pembayaran Parkir ProgresifPedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Setiap Hari Dipungut Biaya Sampah

Sederhana. Administratif. Formal. Tapi maknanya tidak sederhana. Apa artinya seorang pejabat mengaku tidak mampu? Apakah beban pekerjaan terlalu berat? Apakah sistem terlalu rumit? Ataukah ekspektasi jabatan terlalu tinggi untuk ditopang satu orang? Atau justru ini bentuk kejujuran yang sudah lama hilang?

0 Komentar