PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Pangandaran masih menunggu itikad baik dari hotel yang belum melunasi pajak tahun ini.
Seperti diketahui, Kamis (11/12/2025), Bapenda Pangandaran menyisir hotel yang menunggak pajak.
Alhasil ada empat hotel yang ditempeli stiker karena belum melunasi pajak.
Empat hotel yang nunggak pajak dan sudah pasang stiker pemberitahuan yakni Banyuasih, Shopia di Jalan Pramuka, Lingga Wastu dan Pondok Idaman di Pamugaran.
Baca Juga:Benarkah Ada Peran "Ketua Para Pemuda" di Balik Proyek Padel Bermasalah Kota Tasikmalaya!
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, mengatakan sampai saat ini belum ada itikad baik untuk pelunasan ataupun pemberitahuan.
“Kalau konsultasi via telepon itu sudah, dan kita sampaikan. Cuma dari sisi laporan secara administrasi kita tunggu hari Senin,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh hotel-hotel itu. Salah satunya mengajukan permohonan pembayaran pajak atau membuat surat pernyataan pembayaran pajak.
“Pokoknya kita tunggu hari Senin, apakah stiker itu tetap dipasang atau dicabut. Kalau dicabut berarti disitu ada mekanisme yang sudah ditempuh oleh wajib pajak,” ujarnya.
Ia menegaskan, hotel yang dipasang stiker itu belum menyampaikan permohonan piutang.
“Sekarang sedang menertibkan piutang-piutang pajak daerah, upaya yang ditempuh di antaranya dengan pemasangan stiker,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak ada koordinasi atau belum kooperatif, maka bisa ditindaklanjuti dengan sanksi berikutnya.
Baca Juga:Jalan Panjang Unsil Tasikmalaya Menuju Fakultas Kedokteran Akan Dimulai!Padel yang Menggelisahkan: Izin Belum Keluar, Bangunan Sudah Berdiri di Kota Tasikmalaya
Sebelumnya, PPNS Kabupaten Pangandaran, Rusnandar mengatakan pemasangan stiker merupakan satu pemberitahuan terutang pajak sesuai Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 58 Tahun 2024.
“Terutama di pasal 43 ayat 6 menyatakan jika wajib pajak mempunyai piutang selama tiga kali masa pajak atau tiga bulan berturut-turut belum membayar, itu bisa dipasang stiker dan merupakan pemberitahuan tunggakan pajak,” ujarnya.
Kemudian, ketentuan di pasal 134 ayat 2 pada Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Di situ dijelaskan, apabila wajib pajak khususnya di PBJT (pajak barang jasa tertentu) itu lalai terhadap pajak karena alpa atau lalai itu ancamannya pidana bisa sampai 2 tahun dan denda 4 kali lipat,” katanya. (Deni Nurdiansah)
