Izin Perumahan di Jawa Barat Direm. Klaim Demi Menghindari Bencana Berulang!

Surat edaran gubernur jawa barat
Potongan SE Gubernur Jawa Barat tentang Penghentian Sementara Izin Perumahan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Hujan belum sepenuhnya reda ketika Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil keputusan penting: menghentikan sementara penerbitan izin perumahan.

Bukan tanpa alasan. Di balik gemuruh air dan tanah yang bergerak, tersimpan peringatan keras dari alam—banjir bandang dan longsor tak lagi eksklusif milik Bandung Raya, tapi mengintai hampir seluruh wilayah Jawa Barat.

Melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, pemerintah menekan tombol pause pada laju pembangunan perumahan.

Baca Juga:Mekanisme Tagihan Retribusi Sampah Pasar Cikurubuk Bermasalah, DLH Kota Tasikmalaya Perlu EvaluasiTak Ada Karcis, Ganti Kadis! Dishub Kota Tasik Ditantang Simulasikan Pelayanan dan Pembayaran Parkir Progresif

Langkah ini menjadi sinyal bahwa keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan tak bisa lagi dikompromikan oleh derap beton dan bata.

“Potensi bencana hidrometeorologi kini merata,” demikian semangat yang tertangkap dari edaran tersebut.

Bukan sekadar peringatan administratif, tapi pengakuan bahwa pola pembangunan selama ini perlu ditinjau ulang secara serius.

Penghentian izin ini bersifat sementara, menunggu hasil kajian risiko bencana di masing-masing kabupaten/kota serta penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Artinya, pembangunan baru hanya akan diberi lampu hijau jika benar-benar aman dan sesuai daya dukung lingkungan.

Tak hanya berhenti di meja perizinan, pemerintah juga menginstruksikan peninjauan ulang lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan—mulai dari persawahan, perkebunan, daerah resapan air, kawasan konservasi hingga wilayah kehutanan.

Kawasan-kawasan ini selama ini kerap “tergerus” atas nama kebutuhan hunian, padahal menyimpan fungsi ekologis vital.

Baca Juga:Pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Setiap Hari Dipungut Biaya SampahRetribusi Sampah Pasar Cikurubuk: Ribuan Pedagang, Setumpuk Sampah, dan PAD yang Menguap!

Pengawasan pun diperketat. Setiap pembangunan rumah dan bangunan gedung diwajibkan: sesuai peruntukan lahan dan tata ruang,tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.

Tak ada lagi toleransi untuk pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah juga mewajibkan penilikan teknis secara konsisten, memastikan pelaksanaan di lapangan tak melenceng dari dokumen yang disetujui.

Lebih jauh, edaran ini menegaskan tanggung jawab pemulihan lingkungan. Setiap kerusakan akibat pembangunan wajib dipulihkan—melalui penghijauan kembali, pengembalian kondisi lingkungan, hingga penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

0 Komentar