BANJAR, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas (perumahan) dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar 2017-2021.
Kepala Kejari Kota Banjar Lukman Hakim SH, MH melalui Kasat Intelijen Akhmad Fakhri SH, MH mengatakan, telah menyetorkan uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tunjangan rumah dinas dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021.
“Kami telah menyetorkan uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp1.868.025.000, ke kas negara (melalui bank BRI cabang Banjar) kemarin (Selasa 9/12/2025),” ucapnya, Rabu (10/12/2025).
Baca Juga:Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan Menonjol
Dia menjelaskan, penyetoran tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.
Dalam putusan tersebut menyatakan, terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK) mantan Ketua DPRD Kota Banjar secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa Dadang R Kalyubi dipidana penjara selama tiga tahun, dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi juga diberi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp131.750.000,” tuturnya.
Menurutnya, uang pengganti tersebut merupakan bagian dari uang titipan sejumlah Rp1.868.025.000, yang telah seluruhnya diberikan kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk negara dan dikembalikan ke kas negara.
Kemudian, berdasarkan keputusan Pegadilan Tinggi Bandung Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg juga menyatakan bersalah kepada Rachmawati (R) mantan Sekwan dalam perkara yang sama.
Penyelamatan keuangan negara ini merupakan wujud nyata dan juga bentuk konkret Kejari Kota Banjar dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kota Banjar.
Baca Juga:Endang Juta Sebut Dirinya Tak Masuk Pengurus CV Galunggung MandiriHakim Ungkap Hasil BAP Endang Juta, Dalih Tumpukan Pasir Sisa Reklamasi Terpatahkan
“Tidak hanya terhadap pelaku saja, tapi juga pada pemulihan aset negara. Upaya pemberantasan korupsi akan terus kami lakukan, secara profesional, akuntabel,” ujarnya. (Anto Sugiarto)
