TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya kembali menegaskan pelaksanaan kebijakan Tanpa Karcis, Parkir Gratis di seluruh titik parkir tepi jalan umum.
Penegasan ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban layanan parkir sekaligus memastikan transparansi penerimaan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, mengatakan aturan tersebut bukan hal baru, namun perlu kembali ditegaskan karena masih ditemui praktik yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.
Baca Juga:Hujan Deras Picu Longsor dan Pohon Tumbang di Kota Tasikmalaya, BPBD Imbau Warga WaspadaKampung Pramuka Pertama di Kota Tasikmalaya Resmi Berdiri, Babakan Erwan yang Perdana
Menurut Uen, poin utama kebijakan ini adalah memastikan juru parkir (jukir) wajib menyerahkan karcis lebih dulu sebelum menerima pembayaran dari pemilik kendaraan.
“Biasanya kami tegaskan kepada juru parkir, jangan meminta atau menerima uang sebelum menyerahkan karcis. Ini bukan hal baru, tapi kami perkuat lagi karena karcis adalah alat kontrol,” ujarnya.
Dishub memandang karcis sebagai instrumen penting untuk menjaga transparansi, sebab tanpa karcis, pembayaran tidak tercatat dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.
Uen mengakui masih ada jukir tidak resmi di lapangan, meski jumlahnya terus menurun. Salah satu penyebabnya adalah pengalihan pengelolaan beberapa titik parkir ke Dinas KUMKM dan Perdagangan (Indag).
Lokasi yang sudah dialihkan antara lain:
* Pasar Cikurubuk* Pasar Indihiang* Pasar Gegernoong* Pasar Cibeti
Dari sisi capaian, PAD parkir pada 2024 mencapai Rp1,8 miliar dari target Rp3,6 miliar.
Sementara hingga akhir November 2025, baru terkumpul Rp1,3 miliar dari target Rp2,6 miliar.
Kondisi ini membuat Dishub memperketat pengawasan agar kontribusi setiap titik parkir sesuai potensi.
Baca Juga:Ada Suara Bergemuruh! Area Ponpes di Kota Tasikmalaya Tergerus Longsor, Tiga Rumah Warga TerdampakAtletik Kota Tasikmalaya Bisa Berbicara Prestasi di BK Porprov 2025
Saat ditanya apakah ada audit khusus yang memicu penegasan aturan, Uen menepis anggapan tersebut.
“Tidak ada audit. Sosialisasi ‘tanpa karcis, parkir gratis’ itu murni upaya kontrol kami dari UPTD,” tegasnya.
Dishub memiliki 453 juru parkir resmi, jumlah yang sama dengan 2024. Pengawasan dilakukan setiap hari pada dua waktu: sekitar pukul 10.00 dan 16.00.
Pemeriksaan meliputi:
* Ketersediaan karcis.* Ketertiban jukir dalam menyerahkan karcis.* Kepatuhan tarif sesuai Perda.
Meski pelanggaran masih ditemukan, Dishub belum menerapkan sanksi tegas berupa pencabutan izin atau pemutusan kemitraan.
