Para pelaku menjual hasil curian mereka dengan harga yang cukup rendah, berkisar antara Rp 2,8 juta hingga Rp 3 juta per unit.
Setelah menangkap para residivis, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan mereka.
Para pelaku berasal dari Kabupaten Garut, sementara penadahnya berasal dari Cimindi, Kecamatan Cigugur.
Baca Juga:Pelaku Wisata di Green Canyon Pangandaran Beralih ke Perahu Listrik: Tidak Bising, Hemat BiayaPangandaran Hanya Mampu Tangani 50 Rutilahu Per Tahun
Pihak kepolisian kini terus mengembangkan kasus ini, dan kemungkinan akan ada penangkapan lebih lanjut.
Keempat pelaku residivis yang ditangkap kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sedangkan penadah yang terlibat dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Salah satu pelaku, I (52), mengungkapkan, ia memilih motor matic sebagai sasaran karena dinilai lebih mudah untuk dibobol.
Ia yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan nelayan, mengaku melakukan pencurian motor untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
”Saya punya lima anak,” katanya, menjelaskan alasannya yang terkait dengan kondisi ekonomi. (Deni Nurdiansah)
