Dishub Kota Tasikmalaya Dinilai Inkonsisten, Tiga Jalan Nasional Masuk Daftar Bertarif

pungutan parkir ilegal di kota tasikmalaya
Salah seroang juru parkir di Jalan Dewi Sartika melakukan tugas lapangannya, Kamis (27/11/2025). (Ayu Sabrina/radartasik.id)
0 Komentar

Menurutnya, pembenahan harus dilakukan terbuka, bukan sekadar klarifikasi internal.

“Dishub harus berani mengakui kekeliruan materi sosialisasi dan menariknya secara resmi. Kalau perlu, revisi terbuka disampaikan di semua kanal, jangan hanya diam dan berharap masyarakat lupa,” katanya.

Septi juga menilai Dishub terlalu fokus pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga abai pada kepastian hukum.

“Kami paham pemerintah butuh PAD, tapi bukan berarti boleh membuat kebijakan yang tidak jujur, multitafsir, dan ujungnya membebani yang paling lemah. Kebijakan publik harus bersih sejak dokumen awal,” imbuhnya.

Baca Juga:Menanti Penegakan Aturan dan Hukum Bangunan Ilegal Alfamidi di Jalan Lingtar Kota TasikmalayaBanyak Disoroti Aktivis, Proyek IPAL TPA Ciangir Kota Tasikmalaya Tahun Ini Rampung

Aktivis mahasiswa menyoroti keras inkonsistensi informasi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya terkait larangan pungutan parkir di jalan nasional. Mereka menilai Dishub gagal menjaga kejelasan kebijakan, karena meski menyatakan bahwa jalan nasional tidak boleh dipungut retribusi, dalam materi sosialisasi justru tiga ruas jalan nasional dicantumkan sebagai jalur bertarif.

Sebelumnya, Dishub menegaskan pemungutan retribusi parkir hanya boleh dilakukan di ruas jalan milik Kota Tasikmalaya, bukan di jalan provinsi maupun nasional. Namun dalam unggahan sosialisasi resmi, tiga jalur yang berstatus jalan nasional—Jalan Ibrahim Adjie, Jalan RE Martadinata dan Jalan Moch Hatta—terlihat masuk dalam daftar Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT) yang diatur tarifnya.

Hal itu sebagaimana pernyataan Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Uen Haeruman yang menegaskan bahwa pemungutan parkir tidak boleh dilakukan di jalan provinsi dan nasional.

“Intinya jalan yang ada di Kota Tasikmalaya kita pungut, kecuali jalan provinsi dan nasional itu tidak boleh sesuai undang-undang,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa Dishub masih membuka ruang ekstensifikasi jukir dengan mekanisme pendaftaran resmi melalui Perwal Nomor 17 Tahun 2025. Saat ini terdapat 466 jukir yang tersebar di 43 ruas jalan kota, dan Dishub mengklaim sosialisasi terus berjalan tanpa kendala berarti.(rga/ays/igi)

0 Komentar