Dishub Kota Tasikmalaya Dinilai Inkonsisten, Tiga Jalan Nasional Masuk Daftar Bertarif

pungutan parkir ilegal di kota tasikmalaya
Salah seroang juru parkir di Jalan Dewi Sartika melakukan tugas lapangannya, Kamis (27/11/2025). (Ayu Sabrina/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Masuknya 3 ruas jalan nasional di daftar Badan Jalan Umum Tertentu (BJUT) yang ditetapkan tarif parkirnya merupakanan sikap inkonsistensi dari Dinas Perhubungan. Di samping itu, hal ini juga memunculkan indikasi pungutan liar atau maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya.

Persoalan tersebut disoroti oleh aktivis mahasiswa yang menilai ada kekeliruan yang tidak bisa disepelekan. Pasalnya, ada indikasi selama ini Pemkot mendapatkan pemasukan dari retribusi dari zona terlarang.

Seperti diungkapkan aktivis mahasiswa Ujang Amin yang menilai kekeliruan tersebut merupakan hal fatal. Karena Dishub sudah menetapkan tarif di jalur yang tidak seharusnya dijadikan jalur pelayanan parkir. “Kan Dishub sendiri yang menyebut itu dilarang, tapi Dishub juga menetapkan tarif di jalan nasional,” ungkapnya.

Baca Juga:Menanti Penegakan Aturan dan Hukum Bangunan Ilegal Alfamidi di Jalan Lingtar Kota TasikmalayaBanyak Disoroti Aktivis, Proyek IPAL TPA Ciangir Kota Tasikmalaya Tahun Ini Rampung

Hal itu mengindikasikan adanya pendapatan ilegal yang masuk ke kas daerah kota tasikmalaya. Karena tidak dipungkiri, dia pernah mendapati ada juru parkir dishub di tiga ruas jalan tersebut. “Meskipun juru parkirnya resmi dan ditugaskan oleh Dishub, ketika lokasinya di jalur terlarang kan tetap saja ilegal,” ucapnya.

Dishub juga tidak bisa berdalih pungutan retribusi parkir itu di jalur itu secara teknis untuk kendaraan yang parkir di luar badan jalan. Pasalnya ketika pengendara parkir di halaman toko, Dishub tetap tidak punya kewenangan memungut parkir. “Dishub itu kan hanya parkir on the street, kalau sudah di luar area jalan berarti bukan kewenangannya,” tuturnya.

Hal serupa juga diungkapkan Mahasiswa Pascasarjana STIA YPPT Priatim, Septi, mengatakan publik berhak mempertanyakan kapasitas Dishub dalam menyusun dan menyampaikan kebijakan publik.

“Ini bukan salah input. Ini kesalahan mendasar yang menunjukkan bahwa Dishub tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri. Bagaimana masyarakat tidak bingung kalau jalan yang jelas-jelas nasional tiba-tiba muncul di daftar jalan bertarif?” ujarnya, Kamis (27/11).

Ia menyebut inkonsistensi ini berpotensi memunculkan kerugian bagi banyak pihak, terutama pengguna jalan dan juru parkir yang setiap hari berada di lapangan.

“Jukir bisa disalahkan karena dianggap memungut di jalan terlarang, padahal dasar informasinya sendiri tumpang tindih. Masyarakat juga rentan jadi korban pungutan tidak jelas. Ini chaos regulasi,” tegas Septi.

0 Komentar