Dishub Kota Tasikmalaya Tegaskan Jukir Liar di Jalur Terlarang Tak Akan Dilegalkan

parkir gratis tanpa karcis kota tasikmalaya
Papan informasi tarif parkir tertancap di salah satu sudut jalanan Kota Tasikmalaya. (Firgiawan/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya berniat mendorong juru pakir (jukir) liar agar mereka mau menggunakan karcis.

Namun niatan ini mendapat kritikan dari masyarakat sebab, juru parkir liar sebagian besar beroperasi di ruas jalan terlarang. Sehingga upaya menerapkan karcis parkir seperti di kawasan Alun-Alun Citapen dan lainnya dianggap masalah.

Menyikapi hal itu, Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya menegaskan tidak akan sembarangan mengakomodir juru parkir (jukir) liar. Mereka yang dilegalisasi tidak boleh memungut biaya parkir di jalur terlarang, termasuk Jalan Provinsi dan Nasional.

Baca Juga:Dugaan Pencemaran Akibat Tambang Galunggung Mencuat Lagi, Instansi Terkait Tegaskan Belum Terima Laporan ResmiMembaca dari Jauh Perasaan Batin Wali Kota Tasikmalaya!

Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Uen Haeruman yang mengatakan bahwa pihaknya akan menempatkan petugas di jalur yang resmi. Diakuinya, jalur yang bisa menjadi objek retribusi parkir memang.

“Intinya jalan yang ada di kota Tasikmalaya kita pungut, kecuali jalan provinsi dan nasional itu tidak boleh sesuai undang-undang,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (25/11/2025).

Faktanya, dalam sosialisasi, Dishub mencantumkan penerapan tarif parkir di Jalan Ibrahim Adjie, Jalan RE Martadinata dan Jalan Moch Hatta yang merupakan jalan nasional.

Hal itu terlihat dari postingan di media sosial Dishub yang mencantumkan 3 ruas jalan tersebut di daftar Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT) yang diatur tarif parkirnya.

Uen menjelaskan ketentuan resmi itu juga akan berlaku ketika ada jukir liar yang siap untuk dijadikan petugas resmi yang ditugaskan Dishub.

“Kalau ada jukir terjaring parkir liar tapi mau setor, ya kita akomodir itu namanya ekstensifikasi jadi penambahan jukir baru,” ujarnya.

Status juru parkir yang belum terdaftar bakal diakomodir sesuai peraturan wali tahun 2025. Mereka akan didaftarkan dan ditempatkan secara resmi oleh Pemkot.

Baca Juga:Drama Persidangan Endang Juta: Ketika Majelis Hakim Mencecar Saksi, Mencari Aktivitas Tambang Pasir!RS Islam Hj Siti Muniroh Kota Tasikmalaya Rayakan Milad ke-31

“Kita daftarkan dulu, nanti untuk 2026 sesuai Perwal nomor 17 tahun 2025, petugas parkir 70 persen, untuk PAD 30 persen dari setiap pendapatan juru parkir,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, pasca pemasangan plang tarif parkir pihaknya belum menerima laporan kendala di lapangan dari juru parkir yang bertugas.

“Untuk progresif belum ada kendala, masih landai. Karena di jukir saya suruh bawa catatan, jadi ketika ada roda dua datang ditulis, nanti keluar jam berapa itu bisa keliatan lebih dari dua jam total pembayarannya,” ungkapnya.

0 Komentar