Akun @haary.id secara spesifik menyoroti kawasan pusat perbelanjaan. “Zona parkirnya juga harus dibenahi pa, masa belokan Asia Toserba (Cihideung Payung Geulis), kalo lagi rame bisa sampe 3 baris motor di belokannya, mobil susah belok ke arah pasar Mambo, apakah di UU LLAJ ada aturan diperbolehkan parkir di tikungan jalan?? Sudah sangat lama dibiarkan saja!” tegasnya, menunjuk pada titik rawan kemacetan dan kecelakaan akibat parkir sembarangan.
Warganet lain juga mempertanyakan status parkir di area strategis, seperti Kompleks Dadaha. Akun @prayadistira7 dan @bangpedro33 secara kompak bertanya, “Pami di area Kompleks Dadaha kumaha min?” dan “Termasuk di Dadaha pak???”. Pertanyaan ini muncul karena tarif parkir di Dadaha juga seringkali dikeluhkan, bahkan disebutkan @cezzzzzzi mencapai Rp 3.000 untuk motor.
Menjawab pertanyaan ini, akun resmi @dishub.kotatasikmalaya membalas bahwa kebijakan baru ini “Berlaku di tepi jalan umum di wilayah Kota Tasikmalaya” dan hanya berlaku untuk “petugas parkir yang menggunakan seragam resmi dari Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya”.
Baca Juga:Sidang Keempat Kasus Endang Juta: Saksi Sebut Tumpukan Pasir Berada di Luar Lahan BerizinJalan Raya Ciamis-Kawali Ditutup Total Akibat Jembatan Cikaleho Ambruk Sebagian
Saking frustrasinya, netizen @kimino_photography bahkan mengajukan usulan radikal. “Mendingan di hapus aja usah ada juru parkir biar semua nya nyaman, masukan aja ke pajak kendaraan tp parkir nya di hapuskan kan, nyaman buat pengendara kendaraan gak risih kalau mau belanja pinggir jalan harus ada uang parkir,” tulisnya.
Menanggapi gejolak ini, Dishub harus bergerak cepat. Komentar seperti dari @rendiahudry yang berharap “mudah-mudahan kebijakannya, gak stuck cuma sampai tahap ‘sosialisasi + day 1’,” tulisnya.
Hal ini menjadi warning keras bagi pemerintah bahwa sosialisasi saja tidak cukup. Dibutuhkan penegakan hukum yang konsisten dan tindakan nyata untuk menertibkan jukir ilegal agar PAD benar-benar optimal dan masyarakat tidak lagi merasa “dipalak”.(Firgiawan)
