CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis meningkatkan kapasitas petugas lapangan melalui pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Makan Samudera Ciamis, Selasa (25/11/2025), mencakup materi tentang Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pelatihan menghadirkan pemateri Dr Antik Bintari SIP yang membahas manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis yang memberikan materi teknis pencatatan dan pelaporan.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk RakyatPastikan Pembangunan Tepat Sasaran, Anggota DPRD Jabar H Uden Dida Efendi Tinjau Rekonstruksi Jalan Mangkubumi
Peserta berasal dari UPTD Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A), seperti Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Penyuluh KB (PKB), dan unsur lainnya.
Kepala Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Elis Lismayani SKM Bdn MM menegaskan bahwa pelatihan ini bertujuan memperkuat kemampuan petugas yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Dalam pelatihan tersebut bagaimana bisa mengenali kasus, menerima pelaporan dan pengaduan, mampu membuat catatan pelaporan yang sesuai Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), mampu berkoordinasi ke DP2KBP3A-Bidang PPPA Kabupaten Ciamis untuk menindaklanjuti segera dari kasus yang ada,” katanya, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa selama ini UPTD P5A lebih fokus pada pencegahan, namun kini perannya diperluas menjadi garda terdepan penerima laporan kekerasan dari masyarakat.
“Petugas UPTD P5A ini diperlukan untuk pencegahan stop kekerasan dan menerima laporan dari masyarakat dalam kasus kekerasan. Karena tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis, sehingga menjadi kepanjangan dari DP2KBP3A-Bidang PPPA Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Dengan jaringan petugas di seluruh kecamatan, pemerintah dapat hadir lebih cepat dalam penanganan. Petugas di lapangan juga berperan memberikan konseling, penyuluhan, serta menjalin koordinasi dengan masyarakat dan pihak berwajib.
“Semua itu untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat, bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa terjadi kapan dan di mana saja, tanpa melihat status korban atau pelaku,” ujarnya.
