TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penguatan kebijakan karcis parkir yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya diyakini bisa mengurangi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun pemerintah juga perlu memastikan juru parkir dapat memberikan karcis kepada pengendara tanpa menimbulkan ketersinggungan, apalagi memicu keributan.
Meskipun penggunaan karcis parkir di bahu jalan sudah lama diatur, praktiknya masih belum menjadi kebiasaan di lapangan. Kekhawatiran pun muncul dari pengendara yang enggan berdebat dengan juru parkir hanya soal karcis.
Baca Juga:Syarat-Syarat Pengajuan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Kota TasikmalayaMembaca Tangga Kepangkatan Polisi dan Padanannya di Dunia Kerja: Agar Tak Salah Menilai “Level”
Karena itu, Pemkot Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar menyosialisasikan imbauan “Parkir Gratis Tanpa Karcis”.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pengendara berhak tidak membayar parkir jika juru parkir resmi tidak memberikan karcis sebagai bukti transaksi retribusi.
Upaya ini menjadi langkah menekan potensi pungutan liar serta mengurangi kebocoran PAD sektor parkir.
Sejumlah spanduk imbauan telah dipasang di titik-titik keramaian, termasuk di Jalan Hz Mustofa dan kawasan Pasar Wetan, Rabu (19/11/2025).
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hak masyarakat untuk memastikan pembayaran retribusi masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi oknum jukir.
Respons beragam muncul dari para pengendara. Riana Dewi (42) menilai langkah ini positif karena memastikan uang parkir masuk ke pemerintah, namun tetap menyimpan kekhawatiran.
“Tapi kadang kita juga enggak mau ribet, udah saja bayar parkir. Toh kalau kita misal mau ikut imbauan juga serbasalah, terus kita ribut sama petugas parkir padahal cuma urusan uang dua ribu atau tiga ribu perak,” katanya.
Baca Juga:Butuh Kerja Nyata Bukan Pencitraan Kamera, Empat Kadis Baru di Kota Tasikmalaya Dipelototi PublikAdu Kuat Jejaring Pusat: Benarkah Sekda Tasikmalaya M Zen Akan Diganti?
Pengendara lain, Sigit Nugraha (36), mendukung kebijakan tersebut namun menekankan perlunya pengawasan.
“Upaya sudah baik, tinggal pengawasan di lapangan jangan sampai gegara imbauan ini ada pengendara adu ketegangan dengan jukir. Harus dikontrol supaya jukir dan pengendara sama-sama tertib dan ikut aturan ini,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah juru parkir juga memberikan tanggapan. Yanto (63), jukir di Jalan Otista, mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut karena permintaan karcis memang tidak selalu ada.
“Kadang memang ada beberapa pengendara yang mintai karcis parkir. Namun, kondisi itu kadang juga tidak perlu. Sebab, warga kadang sudah tidak mau ribet dan memang kasih begitu saja uang lalu pergi,” ujarnya.
