“Maka dari itu, kita memohon adanya kebijakan khusus atau rekomendasi agar lulusan PPG Prajabatan tetap dapat didayagunakan sebagai tenaga pendidik di sekolah negeri. Dengan begitu, ada sinergi dengan program Kemendikdasmen terkait PPG Prajabatan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024,” kata Ai Rusli.
Ai menegaskan, Pemkab Ciamis tidak tinggal diam menghadapi persoalan guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 maupun lulusan PPG Prajabatan yang belum terserap.
“Perjuangan ini dilakukan demi keberlangsungan layanan pendidikan dan keberpihakan terhadap tenaga pengabdi yang telah lama membantu jalannya pemerintahan Kabupaten Ciamis,” tegasnya. (riz)
