CIAMIS, RADARTASIK.ID – Menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN) pada 25 November, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menunjukkan komitmen kuat terhadap nasib tenaga non-ASN, khususnya guru honorer.
Bupati mengusulkan agar mereka dapat diakomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Atas arahan Bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, menyampaikan dua surat resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Pengiriman surat dilakukan langsung ke Jakarta pada Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
“Langkah keputusan mengirim dua surat ke KemenPAN RB ini merupakan tindak lanjut dari berbagai permasalahan terkait kebijakan PPPK paruh waktu, karena dinilai belum sepenuhnya mengakomodir tenaga non-ASN, khususnya guru honorer yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis,” kata Ai Rusli dalam keterangan tertulisnya.
Ai menegaskan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkab Ciamis terhadap ribuan tenaga non-ASN yang telah lama bekerja dan membutuhkan kepastian status serta masa depan yang lebih jelas.
“Karena itu, dua surat ini menjadi upaya lanjutan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kondisi di daerah,” ujarnya.
Surat pertama berisi permohonan afirmasi bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri namun terkendala aturan seleksi PPPK 2024.
Misalnya, kata dia, guru non-ASN yang diangkat sebelum berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 tetapi belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun, atau guru yang baru pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada 2023 sehingga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
Kata dia, pihaknya berharap usulan kebijakan afirmasi tetap diberlakukan pada seleksi berikutnya, serta masa kerja pengabdian menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengangkatan PPPK.
“Oleh karenanya, kita meminta KemenPAN RB memberikan kepastian keberlanjutan pengangkatan PPPK bagi guru non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik dan bertugas di sekolah negeri, meski belum lolos seleksi PPPK 2024,” jelasnya.
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
Sementara surat kedua mengacu pada Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berdasarkan data Kemendikdasmen, terdapat ratusan lulusan PPG Prajabatan di Kabupaten Ciamis yang sudah memiliki kompetensi profesional, namun belum bisa dimanfaatkan karena terkendala larangan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023.
