Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB), Chandra Pradipta R SH MKn, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah memperoleh putusan inkrah.
Seperti psikotropika dan zat adiktif sebanyak 2.296 butir, tembakau sintetis seberat 163,28 gram, uang palsu 287 lembar pecahan Rp100.000, berbagai pakaian (27 buah), senjata tajam satu buah, perkakas lainnya seperti plat kendaraan, flashdisk, kunci, tas, telepon genggam, dokumen, dan lainnya sebanyak 69 buah
“Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan standar keamanan dan ketentuan yang berlaku,” tambah Chandra. (dik)
