Tambang Emas di Salopa Tasikmalaya Resmi Ditutup, Petugas Segel 43 Lubang Tambang

penyegelan tambang ilegal
Polres Tasikmalaya dan pihak terkait lainnya bersama-sama menyegel lubang tambang di wilayah Salopa, Kamis 13 November 2025. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satu persatu lokasi tambang emas ditertibkan kepolisian bersama TNI dan pemangku daerah.

Setelah tambang emas ilegal di Karanglayung Kecamatan Karangjaya disegel Polres Tasikmalaya Kota, kini giliran tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa ditertibkan Polres Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025).

Penertiban dilaksanakan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya bersama TNI, serta aparat setempat.

Baca Juga:Sekda Tanpa Daerah: M Zen dan Kekuasaan yang Menguap di Kabupaten Tasikmalaya!Digaransi Kerja Kerja ke Jepang, Puluhan Peserta Daikokuten School Kota Tasikmalaya Ikuti Pelatihan

Langkah itu merupakan tindaklanjut dari upaya sebelumnya, dimana Polres Tasikmalaya menyidak lokasi tambang setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang di wilayah Salopa di awal Oktober 2025.

Polisi bersama aparat pemerintah kecamatan kemudian melakukan pertemuan dengan para penambang untuk menyosialisasikan aturan tambang, di kantor Kecamatan Salopa pada 15 Oktober 2025.

Saat itu, para penambang diberi waktu seminggu untuk membereskan peralatan serta membongkar tenda-tenda pelindung lubang tambang yang mereka buat.

Penutupan dilakukan dengan memasang garis polisi serta papan informasi larangan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Dicantumkan pula dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta beberapa pasal.

Di antaranya Pasal 158 yang menyebutkan: setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kemudian Pasal 35 menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan/atau izin resmi lainnya.

Baca Juga:Skandal Tunjangan Ganda Pejabat di Kabupaten Tasikmalaya Terkuak!Desak Tangkap Bos Tambang, Warga Cineam Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Tambang Emas Ilegal ke Polda Jabar

Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatikko Nagiewanto SH mengatakan, penutupan dilakukan di seluruh titik aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami memasang plang imbauan berisi larangan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim gabungan menutup sebanyak 43 lubang tambang emas di area tersebut. Sebagian besar lubang sudah ditutup lebih dulu oleh penambang sebelum petugas datang.

“Saat kami tiba, aktivitas penambangan sudah berhenti. Tidak ada alat yang tersisa di lokasi, hanya ada beberapa kerangka tenda sementara di sekitar titik galian,” terangnya.

0 Komentar