PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya Teken Kontrak, Tapi Gaji Masih Setara Honorer

PPPK Paruh Waktu
Salah satu PPPK Paruh Waktu menandatangai kontrak di Aula BKPSDM Kota Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025). (Firgiawan/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menandatangani Surat Perjanjian Kerja di Aula BKPSDM, Kamis (13/11/2025).

Meskipun status mereka sudah menjadi bagian dari ASN, mereka akan tetap menerima upah yang sama seperti saat menjadi honorer.

Penandatanganan dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum pengambilan sumpah jabatan secara gabungan pada akhir bulan ini.

Baca Juga:Sekda Tanpa Daerah: M Zen dan Kekuasaan yang Menguap di Kabupaten Tasikmalaya!Digaransi Kerja Kerja ke Jepang, Puluhan Peserta Daikokuten School Kota Tasikmalaya Ikuti Pelatihan

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, menjelaskan bahwa penandatanganan tersebut menjadi langkah awal sebelum penetapan resmi.

“Untuk pembuatan SK perjanjian paruh waktu itu harus ada perjanjian kerja dulu antara yang bersangkutan dengan pemerintah kota. Dalam hal ini, wali kota mendelegasikan kami untuk melakukan perjanjian kinerja. Setelah itu, mudah-mudahan beres dan tanggal 24 bisa dilakukan pengambilan sumpah gabungan seluruh SK paruh waktu ini,” jelasnya disela kegiatan

Ia menambahkan, dari sisi penggajian masih mengacu pada besaran yang diterima ketika para tenaga tersebut berstatus pegawai non-ASN.

“Sementara masih sama seperti sebelumnya. Namun, ada klausul apabila nanti APBD atau PAD mengalami kenaikan, maka bisa dicantumkan adanya penyesuaian tambahan,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan bahwa PPPK paruh waktu bukanlah skema yang dirancang sejak awal, melainkan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi tenaga non-ASN.

“Karena muncul di pertengahan tahun ini, kita belum menyiapkan anggaran secara penuh. Mudah-mudahan tahun depan bisa disesuaikan,” katanya.

Terkait besaran gaji, Gungun menyebutkan nilainya bervariasi.

“Rata-rata di atas satu juta rupiah, tetapi ada juga yang di bawah itu. Karena memang masih di pos belanja barang dan jasa di masing-masing OPD. Nanti, di penyusunan anggaran tahun depan, kita akan koordinasikan kembali,” ujarnya.

Baca Juga:Skandal Tunjangan Ganda Pejabat di Kabupaten Tasikmalaya Terkuak!Desak Tangkap Bos Tambang, Warga Cineam Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Tambang Emas Ilegal ke Polda Jabar

Ia juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak terikat dengan upah minimum kota (UMK).

“Beda mekanismenya, karena ini menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing OPD. Kalau ditetapkan seperti UMK, tentu akan memengaruhi kegiatan dan belanja operasional, apalagi di OPD besar seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” terang Gungun.

0 Komentar