PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2025.
Seorang pria berinisial YK (49) ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025, di Kecamatan Padaherang, setelah kedapatan membawa sejumlah barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis yang diduga untuk diperjualbelikan.
Penangkapan warga Padaherang ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polres Pangandaran.
Baca Juga:Banjir Pangandaran, Warga Padaherang Pilih Bertahan di Rumah Meski Sungai Citanduy MeluapBanjir Terjang 4 Desa di Pangandaran, Ratusan Rumah Terendam Akibat Curah Hujan Tinggi
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak kepolisian mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika golongan I di wilayah Kecamatan Padaherang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan patroli di sekitar lokasi dan berhasil menemukan tersangka yang tengah membawa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus kopi.
Kasatres Narkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang SH MH, mengungkapkan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang dikemas dalam klip plastik transparan dengan berbagai berat, serta tembakau sintetis dalam plastik kecil.
Total barang bukti yang diamankan mencakup empat paket sabu dengan berat masing-masing 0,41 gram, 0,46 gram, 0,48 gram, dan 0,57 gram, serta lima paket tembakau sintetis dengan berat antara 1,51 gram hingga 2 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain seperti pipet sabu, korek gas, tas pinggang, dan sebuah handphone yang digunakan pelaku.
Penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Pangandaran menunjukkan bahwa YK terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Pangandaran.
”Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pangandaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu, 12 November 2025.
Baca Juga:Kelola Laporan Keuangan dengan Software Penagihan dan FakturBupati Citra Pitriyami Antusias Menantikan Perpanjangan Rute KA Pangandaran ke Cilacap
YK kini terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara antara empat hingga 12 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah. (Deni Nurdiansah)
