“Untuk lebih detail, bisa ditanyakan ke ESDM provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Perpres 55 Tahun 2022, bahwa kewenangan pemberian izin serta pengawasan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi. Pemerintah daerah hanya koordinasi,” jelas Farhan.
Dikonfirmasi terpisah, Penyelidik Bumi Ahli Pertama Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, belum bisa berkomentar tentang aktivitas tambang milik Endang Juta.
“Kebetulan saya sedang diklat, jadi belum bisa respon,” singkat Surya melalui pesan Whatsapp. (Diki Setiawan)
