Salah satu persoalan yang menjadi bahan pertimbangan adalah regulasi.
Dedy menyatakan, pihaknya kini tengah menyusun rancangan peraturan bupati (perbup) sebagai dasar hukum kegiatan CFD dan CFN agar terlaksana dengan legitimasi resmi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi, menegaskan, pelaksanaan CFD dan CFN direncanakan berlangsung pada 1-2 November 2025.
Ada dua kemungkinan lokasi yang akan dipakai. ”Satu di Jalan Ahmad Yani, yang kedua di Jalan Ibrahim Adjie,” katanya.
Baca Juga:Angka Pengangguran di Garut Ditargetkan Turun Jadi 6,7 Persen Tahun 2025, Bagaimana Caranya?Viral Jalan Mengelupas di Kabupaten Garut, Begini Penjelasan Aparat Pemerintahan
Untuk menjamin kelancaran serta keamanan, Dishub Kabupaten Garut akan melakukan manajemen lalu lintas bersama kepolisian.
Rambu permanen belum akan dipasang karena kegiatan ini dianggap sifatnya suportif sementara rencana induk manajemen akan mengatur rekayasa lalu lintas saat hari H. (Agi Sugiana)