Pemkot Tasikmalaya Dalami Pejabat ASN yang Diduga Punya Proyek Dapur MBG!

ASN Punya proyek MBG
Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparuloh
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya mendalami dugaan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam pengurusan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Antara lain Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial

Kota Tasikmalaya, Maswati dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Nanang Suhara.

Keduanya diketahui sudah dimintai klarifikasi dan kini tengah dikaji terkait aturan pelaksanaan program nasional tersebut.

Baca Juga:Memperingati Hari Berkabung Nasional 30 September, Pemasangan Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Tak KompakImbas Kasus Keracunan MBG, 3 SPPG di Priangan Timur Terkena Penonaktifan Sementara

Sekda Kota Tasikmalaya H Asep Goparulloh menegaskan pihaknya sudah melakukan klarifikasi awal terhadap yang bersangkutan.

Dari hasilnya, keterlibatan langsung dalam proyek tidak ditemukan.

“Hanya menyewakan tempat saja. Jadi tidak ada intervensi teknis atau pengurusan yang menyalahi aturan. Meski begitu, tentu tetap akan kami sesuaikan dengan regulasi ASN yang berlaku,” ujarnya, usai Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Bale Kota, Rabu (1/10/2025).

Menurut Asep, jika nantinya terbukti ada pelanggaran disiplin atau konflik kepentingan, maka akan ditempuh langkah pembinaan sesuai mekanisme kepegawaian.

“Kita sudah ketemu kemarin dengan yang bersangkutan dan beri arahan. Semua harus disesuaikan dengan aturan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara menegaskan jika seorang ASN aturannya jelas dilarang memiliki jabatan di perusahaan.

“Aturan itu tidak boleh. Misalnya jadi direktur, ya harus mundur. Kan ada pengelola dapur, kalau ASN ikut mengelola apalagi berbentuk perusahaan, itu jelas tidak boleh,” ujarnya kepada Radar, Senin 29 September 2025.

Gungun menambahkan sisi etika juga harus diperhatikan. Selain akan terjadi bias, dua job bagi ASN apalagi menyangkut pekerjaan yang bersumber dari dana pemerintah dikhawatirkan mengganggu kinerja dan tugas pokok.

Baca Juga:Pejabat Pemkot Tasikmalaya Punya Proyek MBG, BKPSDM Sebut Eloknya Tak Boleh!Dua Pejabat Pemkot Tasikmalaya Disebut Punya Dapur MBG, Berpotensi Tabrak Aturan!

“Kalau aset (Lahan, Red) dikelola orang lain mungkin masih bisa, tapi kalau langsung masuk kepengurusan tentu bermasalah. Itu yang harus dipastikan dulu dalam juklak juknis MBG,” tegasnya

Sebab secara aturan, ASN dituntut menjaga netralitas dan dilarang merangkap sebagai pelaku usaha yang bersinggungan langsung dengan proyek pemerintah.

Apalagi jika proyek tersebut masuk kategori MBG yang dibiayai dari anggaran negara atau publik. (K13/gi)

0 Komentar