GARUT, RADARTASIK.ID – Di tengah tingginya volume kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Garut, Dinas Perhubungan (Dishub) akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah kepadatan lalu lintas yang mengganggu.
Dengan memasang rambu larangan parkir di Jalan Pahlawan, pihak Dishub berharap bisa menertibkan arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Meskipun sudah ada rambu larangan parkir di beberapa titik, kenyataan di lapangan masih menunjukkan banyak kendaraan, baik motor maupun mobil, yang terparkir sembarangan.
Baca Juga:7 Alasan VidGap Jadi Pilihan No 1 Download Video TikTok Tahun 2025Salah Konstruksi, Jalan Raya Samarang Garut Kini Diperbaiki dengan Beton Rp 200 Juta
Salah satunya di kawasan Jalan Pahlawan, tepat di depan perkantoran Pemerintah Kabupaten Garut.
Banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan, baik kendaraan pribadi maupun dinas, semakin memperburuk situasi, khususnya saat jam-jam sibuk.
Jalan Pahlawan Kabupaten Garut, yang merupakan jalur utama menuju pusat pemerintahan, seringkali terlihat sesak akibat kendaraan yang parkir di sembarang tempat, menyebabkan penumpukan dan gangguan arus lalu lintas.
Ini menjadi keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan pengendara yang melintas.
Tak jarang, bahkan kendaraan dinas yang seharusnya diatur lebih rapi, justru ikut parkir di pinggir jalan, memperburuk situasi.
Kepala Dishub Kabupaten Garut, Satria Budi, menyampaikan, pemasangan rambu larangan parkir ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat dan hasil kajian dari pihaknya.
Dengan adanya rambu larangan parkir ini, pihak Dishub menegaskan, tidak ada kendaraan yang boleh parkir di sepanjang Jalan Pahlawan, khususnya di depan perkantoran Pemkab Garut.
Baca Juga:Kesalahan Fatal Pengusaha AMDK yang Sebenarnya Bisa DicegahPemkab Garut Tetapkan Status KLB Keracunan MBG
Bahkan, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Kabupaten Garut terlihat berjaga-jaga di area tersebut untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan dengan baik.
Satria juga menjelaskan, sebelumnya, area tersebut tidak termasuk dalam penlok (penetapan lokasi) parkir.
Oleh karena itu, kendaraan yang parkir di sana sebelumnya dapat dianggap melanggar aturan karena tidak berada di tempat yang seharusnya.
Dengan pemasangan rambu larangan parkir ini, Dishub berharap dapat mengurangi angka parkir sembarangan dan menertibkan arus lalu lintas di sekitar pusat pemerintahan.
Meskipun demikian, Satria mengungkapkan, masalah pedagang kaki lima yang berjejer di sepanjang jalan tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya.