Satreskrim Polres Tasikmalaya Kejar Dua Pelaku Curanmor Hingga Pangandaran, Kedunya Ditangkap Setelah Menabrak

Barang Bukti Pencurian di Polres Tasikmalaya
Satreskrim Polres Tasikmalaya menunjukkan barang bukti curian yang berhasil diamankan, Selasa 30 September 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial R (32) dan FH (26) yang beraksi di wilayah Kecamatan Pancatengah, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya di kawasan Pangandaran.

Aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan para pelaku sempat terjadi ketika mereka menggunakan mobil Luxio untuk melarikan diri ke wilayah Pangandaran. Kejar-kejaran berakhir dramatis setelah mobil yang digunakan pelaku menabrak pohon, menyebabkan kerusakan parah pada bagian depan kendaraan. Kedua pelaku pun akhirnya diamankan oleh polisi.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Soleh, yang kehilangan sepeda motornya.

Baca Juga:Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-ManonjayaPastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan Daerah

“Motor korban hilang dari tempat parkir Masjid Baitulrahman, Kampung Ciranca, Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah, beberapa waktu lalu,” ungkap Ridwan.

Setelah menerima laporan, polisi dari Polsek Pancatengah dan Polres Tasikmalaya segera meluncurkan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, mobil yang digunakan pelaku sebagai sarana melarikan diri menuju Kabupaten Pangandaran.

“Petugas gabungan segera berkoordinasi dengan Polres Pangandaran untuk mengejar pelaku,” tambahnya.

Proses pengejaran berlangsung sengit dan sempat terjadi kejar-kejaran. Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku setelah mobil mereka menabrak pohon.

“Pengejaran berakhir ketika kedua pelaku merasa terpojok. Dalam upaya melarikan diri, mobil yang mereka gunakan menabrak pohon, hingga bagian depannya rusak parah,” terang Ridwan.

Pelaku R (32), yang merupakan pelaku utama, tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian sepeda motor serupa. Sementara itu, FH (26), yang bertugas sebagai sopir, adalah pemain baru dalam aksi kejahatan ini.

R bertugas sebagai eksekutor dengan modus operandi berburu target di lokasi sepi, kemudian merusak lubang kunci motor menggunakan kunci letter T dan mendorong motor curian. Sedangkan FH berperan sebagai pengangkut yang membawa mobil untuk mengangkut dan membawa kabur motor hasil curian.

Baca Juga:Tak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!HTN 2025, Petani Masih Jadi Tulang Punggung Tapi Terpinggirkan: Pemda Harus Bergerak!

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 10 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil yang digunakan pelaku, serta kunci letter T,” jelas Ridwan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

0 Komentar