Garut Akan Miliki Kantor Imigrasi Kelas II, Pelayanan Paspor Lebih Cepat atau Hanya Janji?

Kantor Imigrasi Kelas II
Warga Garut sedang menunggu pelayanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Kabupaten Garut sedang mempersiapkan diri untuk memiliki Kantor Imigrasi Kelas II, sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat proses administrasi bagi warga, terutama terkait pembuatan paspor.

Kantor imigrasi yang akan dibangun di Gedung Korpri, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul ini, kini tinggal menunggu persetujuan akhir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan).

Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Asep Kurnia, dalam pertemuannya dengan Pemerintah Kabupaten Garut pada 19 September 2025, mengungkapkan, proposal untuk pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Garut telah diajukan.

Baca Juga:Cara untuk Daftar Layanan QRIS for Business di DOKUHasil Uji Lab Pernyebab Keracunan Belum Keluar, Sekda Garut Soroti Struktur SPPG Sebagai Penanggungjawab

Asep menambahkan, meski layanan pembuatan paspor telah tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP), frekuensi operasional yang hanya dua kali seminggu dirasa masih kurang efektif.

Selain itu, proses pencetakan paspor yang harus dikirim ke Tasikmalaya, dinilai menambah ketidaknyamanan bagi pemohon yang tinggal di Garut. ”Ini kurang efektif,” terangnya.

Asep Kurnia menjelaskan, dengan adanya Kantor Imigrasi Kelas II di Kabupaten Garut, layanan akan semakin lengkap.

Tidak hanya pembuatan paspor, tetapi juga berbagai pelayanan terkait izin tinggal bagi orang asing.

Hal ini diperkirakan dapat mendorong peningkatan investasi di Garut, karena investor asing akan lebih mudah dalam melakukan perpanjangan izin tinggal dan berbagai administrasi terkait lainnya tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kota lain.

Menurut Asep, dengan kantor imigrasi ini, pemohon paspor dari Garut yang saat ini mencapai 10 ribu hingga 12 ribu orang setiap tahunnya, dapat dilayani lebih cepat dan efisien.

Asep juga menambahkan, meskipun kuota pemohon paspor kemungkinan akan meningkat seiring dengan keberadaan kantor baru ini, jumlah pemohon akan disesuaikan dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) agar tidak terjadi overload.

Baca Juga:Membangun Identitas dan Daya Tarik, Ini Pentingnya Logo untuk Bisnis Anda!Bagaimana Polisi Bisa Membongkar Sindikat Uang Palsu di Kabupaten Garut? 

Proses operasional Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Garut, menurut Asep, kini tinggal menunggu persetujuan dari Kemenpan.

Setelah itu, pihak kementerian akan menyiapkan anggaran dan SDM yang diperlukan.

Sistem pelayanan di kantor imigrasi nanti juga dipastikan akan berbasis online, sehingga mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kapan saja dan di mana saja.

0 Komentar