TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan bahwa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 akan dilakukan bersama dengan DPRD pada pekan ini.
Penetapan ini akan disertai dengan pembukaan cut off anggaran atau rasionalisasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatasi defisit anggaran yang ada.
Bupati Tasikmalaya, H Cecep Nurul Yakin menjelaskan bahwa rasionalisasi dilakukan karena adanya defisit anggaran.
Baca Juga:Doa dan Syukur untuk Bangsa, HUT GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian SembakoTingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah
“APBD kita ini, pada saat saya masuk Juni, defisit Rp 106 miliar, yang tertutupi Rp 13 miliar dari silpa tahun 2024. Sehingga masih ada minus Rp 94 miliar,” ungkap Cecep kepada wartawan di Setda Kabupaten Tasikmalaya, usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional, Senin (22/9/2025).
Menurut Cecep, jika defisit sebesar Rp 94 miliar ini tidak diatasi dengan rasionalisasi, maka potensi kegagalan pembayaran beberapa kegiatan di bulan Desember sangat besar.
“Kegiatan yang tidak bisa dibayar ini nantinya akan menjadi tunggakan yang harus dibayar pada 2026. Padahal, tahun depan sangat penting untuk menjawab RPJMD yang baru,” tambah Cecep.
Bupati Tasikmalaya ini juga mendorong Bappeda untuk mempercepat penyusunan RPJMD, karena jika beban hutang sebelumnya masih membebani anggaran tahun depan, maka hal tersebut akan memperberat pelaksanaan program-program yang telah direncanakan.
“Solusi tahun ini adalah rasionalisasi atau pengurangan belanja yang dilaksanakan sampai APBD perubahan ditetapkan oleh DPRD,” jelas Cecep.
Cecep menyebutkan bahwa pembahasan APBD Perubahan ini sudah dilakukan dan rencananya akan ditetapkan pada Rabu (24/9/2025).
“Maka, jika Undang-Undang atau Perda belum ada perubahan, maka Perda yang lama masih berlaku,” ujarnya, menjelaskan.
Baca Juga:Transformasi Digital di Posyandu: Penerapan SIPPOS Tingkatan Efisiensi Pencatatan Kesehatan di TasikmalayaSewindu Galunggung Max Club Tasikmalaya Bersama Sera Sani Foundation Santuni 100 Anak Yatim dan Dhuafa
Ia juga menegaskan bahwa Perda APBD perubahan 2025 akan berlaku hingga Perda Perubahan ditetapkan. “Sehingga, cut off penuh baru bisa dibuka setelah APBD perubahan diberlakukan, yang rencananya akan berlaku mulai Rabu (24/9/2025),” kata Cecep.
Bupati Cecep menambahkan bahwa ia akan menunggu evaluasi Ranperda APBD perubahan 2025 dari Gubernur Jawa Barat, yang menurut aturan harus dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.
Artinya, kata dia, cut off akan sepenuhnya dibuka pada awal Oktober setelah Perda perubahan diberlakukan. “Kami, Cecep-Asep, sudah berusaha seefektif mungkin tanpa membebankan anggaran yang di luar kemampuan daerah,” ujarnya menambahkan.