Puluhan Rekening Bansos di Kota Banjar Disetop karena Terindikasi Judi Online

Rekening Bansos di Kota Banjar
Kepala Dinsos P3A Kota Banjar, Hani Supartini. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Gelombang penertiban bantuan sosial (bansos) kembali mengguncang Kota Banjar, Jawa Barat.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar mengumumkan bahwa puluhan rekening penerima manfaat dihentikan penyalurannya karena terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).

Data terbaru menunjukkan ada 74 rekening penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dicurigai terlibat praktik judi online.

Baca Juga:Anggota DPRD Kota Banjar Diduga Urusi Dapur Makan Bergizi Gratis, Badan Kehormatan Diminta Lakukan KajianPosnu Cium Dugaan Skandal dalam Rencana Pengadaan Mobil Dinas Senilai Rp 2 Miliar di Kota Banjar

Informasi rekening bansos di Kota Banjar terindikasi digunakan judol itu terungkap setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pelacakan.

Hasil penelusuran dikirim ke Pemkot Banjar melalui surat edaran resmi yang memerintahkan penutupan rekening dan penghentian bantuan.

Langkah ini sekaligus mencegah dana bansos kembali disalahgunakan.

Kepala Dinsos P3A Kota Banjar, Hani Supartini, menjelaskan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Bank Himbara sebagai penyalur bantuan.

Upaya ini memastikan proses penutupan rekening berjalan cepat, bahkan untuk rekening yang seharusnya masih menerima bantuan bulan September ini.

”Kita berkoordinasi dengan Bank Himbara penyalur bantuan untuk menutup rekening yang terindikasi judi online tersebut,” ungkapnya baru-baru ini.

Pemerintah menegaskan, penggunaan dana bantuan harus tepat sasaran dan tidak boleh dipakai untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Hani menekankan, penerima bansos diminta menggunakan dana sesuai peruntukan, seperti kebutuhan pangan dan pendidikan.

Baca Juga:Aktivis Desak Anggota DPRD Kota Banjar Tarik Diri dari Dapur MBG, Potensi Konflik Kepentingan Ancam IntegritasOknum Pejabat Pemkot Banjar Diduga Selewengkan Iuran Diklatpim II Rp 125 Juta, Inspektorat Turun Memeriksa

Teknologi pendeteksi transaksi mencurigakan memungkinkan pihak berwenang memantau pergerakan dana, sehingga penyalahgunaan mudah teridentifikasi.

Selain kasus judi online, penghentian bantuan juga berlaku untuk penerima yang sudah dinyatakan mandiri secara ekonomi atau telah menjadi pegawai pemerintah (PPPK).

Langkah ini diambil agar bantuan benar-benar menyasar keluarga yang masih membutuhkan. (Anto Sugiarto)

0 Komentar