BANDUNG, RADARTASIK.ID – Polda Jawa Barat mengungkap otak di balik aksi anarkisme yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Barat apda 29 hingga 30 Agustus 2025 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa 16 September 2025, disebutkan bahwa 26 orang telah ditetapkan tersangka dari 156 yang diperiksa.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkpakan ada satu tersangka berinisial AD yang masih berstatus mahasiswa.
Remaja itu disebut punya kekecewaan yang berat pada negara.
Baca Juga:Dua Siswa MAN 1 Tasikmalaya Lolos Final OSN Tingkat Nasional Bidang FisikaHima Persis Jawa Barat Desak Reformasi Tunjangan DPRD Berbasis Evaluasi Kinerja
Yang bersangkutan sering membaca buku-buku yang berkaitan dengan pemberontakan dan tindak kekerasan.
Dia juga menyebarkannya di media sosial termasuk kepada kelompok anarkis di luar negeri.
“Dan dia (tersangka, red) berhasil diterima, accepted oleh kelompok internasional tersebut. Buktinya kelompok internasional tersebut mengirimkan dana kepada mereka (para tersangka, red),” ungkap Kapolda sebagaimana dikutip dari video Humas Polda Jabar di X.
Hal tersebut menurutnya bukanlah rekayasa.
“Ini benar. Ini real. Duitnya juga ada. Semua buktinya kan ini (barang bukti yang diekspos, red),” tandasnya.
“Jadi ini (aksi) terencana, terstruktur, karena sudah melibatkan kelompok anarkis yang berada di luar negeri atau internasional,” sambungnya.
“Mereka yang awal kami tangani di Polda Jabar, adalah yang meyakini ideologi anarkisme,” lanjut Rudi.
Para pelaku, kata dia, tidak semuanya ditangkap di Jawa Barat. Tapi ada kuga yang di Makasar, Jawa Timur, Jakarta dan beberapa tempat lain.
“Dari makasar (tersangka) menggerakan itu (aksi anarkis),” jelas dia.
Baca Juga:Pemerintah Siapkan Suntikan Dana Rp200 Triliun ke PerbankanTunjangan Perumahan DPRD Provinsi Jawa Barat Sebesar Rp 62 Juta Bakal Dievaluasi
Para tersangka dibagi dua kategori. Yaitu penghasut dan terhasut. Para penghasut disebutkan ikut hadir di lokasi kerusuhan. Mereka dijerat pidana umum. Mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Sementara mereka yang terhasut adalah yang turut menyebarkan ajakan di media sosial dan dijerat dengan Undang-Undang ITE.
“Mereka melakukan perbuatan anarkis, bukan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ucapnya.
Diketahui aksi anarkis pada akhir Agustus lalu menyebabkan sejumlah kerusakan akibat pembakaran pada sejumlah gedung dan fasilitas umum di Bandung dan Tasikmalaya.
Mulai dari gedung DPRD Jawa Barat, bagian sisi kanan kantor gubernur, mes MPR RI, restoran, kendaraan polisi maupun warga yang terpakir, hingga pospol Gentong.