Status PPPK di Depan mata, Tenaga Non ASN Kota Tasikmalaya Semringah Isi DRH

tenaga non ASN di Kota Tasikmalaya jadi PPPK
Sejumlah tenaga non ASN di Satpol PP Kota Tasikmalaya tengah mengisi form daftar riwayat hidup, Senin 15 September 2025. (Firgiawan/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Lebih dari 1.800 tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya bisa bernapas lega.

Setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan status, mereka dipastikan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Saat ini, mereka tengah sibuk melengkapi berkas persyaratan, mulai dari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat kesehatan, hingga pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Baca Juga:Hima Persis Jawa Barat Desak Reformasi Tunjangan DPRD Berbasis Evaluasi KinerjaPemerintah Siapkan Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Perbankan

Seluruh nama yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan otomatis masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Salah satunya Asep Setiawan, Wakil Ketua Forum Honorer Kota Tasikmalaya. Bersama rekan-rekannya di Satpol PP, ia terlihat teliti memeriksa dokumen kelengkapan.

“Alhamdulillah, ini jadi angin segar bagi kami. Pemberkasan sedang kami lengkapi, batas waktunya sampai 22 September. Walaupun sibuk, kami tetap mengutamakan pekerjaan utama,” ujar Asep, Senin (15/5/2025).

Menurutnya, meski status PPPK paruh waktu sudah jelas, masih ada non ASN di luar database yang belum mendapat kepastian. Ia berharap tahap berikutnya bisa lebih luas mencakup mereka.

Langkah pengangkatan non ASN menjadi PPPK paruh waktu ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Selain memberi kepastian status, kebijakan tersebut juga dianggap bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.

“Harapan kami, ke depan skema paruh waktu ini bisa berjenjang hingga penuh waktu,” tambahnya.

Namun, pihaknya juga menyoroti persoalan pengupahan. Ia mengungkap masih banyak tenaga non ASN yang gajinya di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Baca Juga:Tunjangan Perumahan DPRD Provinsi Jawa Barat Sebesar Rp 62 Juta Bakal DievaluasiData Laporan Harta Kekayaan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XIII-XV Kurang Update

“Mudah-mudahan ini jadi perhatian pemerintah agar secara bertahap bisa lebih layak,” tegasnya.

Sebelumnya, para pegawai non ASN di Kota Tasikmalaya sudah melakukan berbagai langkah untuk merealisasikan mimpi mereka menjadi PPPK. Mulai dari audiensi bersama wakil wali kota, DPRD, mendatangi BKN, hingga Kemendagri. Kini, mereka tinggal selangkah lagi menuju titik tujuan yang diperjuangkan selama ini. (Firgiawan)

0 Komentar