TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD di Priangan Timur —Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya— masih menjadi teka-teki bagi warga.
Publik hanya bisa menebak-nebak berapa rupiah yang diterima wakil rakyat setiap bulan.
Tidak jarang sambil membandingkannya dengan penghasilan mereka sendiri yang pas-pasan. Padahal, seluruh biaya itu bersumber dari pajak dan APBD yang dikumpulkan dari masyarakat.
Baca Juga:Tunjangan Perumahan DPRD Provinsi Jawa Barat Sebesar Rp 62 Juta Bakal DievaluasiData Laporan Harta Kekayaan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XIII-XV Kurang Update
Komponen hak keuangan para wakil rakyat di tiga daerah ini tidak pernah dipublikasikan secara rinci. Padahal, prinsip transparansi sudah diamanatkan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerhati anggaran dari Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman, menilai baik Pemkot Tasikmalaya, Pemkab Tasikmalaya, maupun Pemkab Garut tidak menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Enggak. Yang saya tahu, Tasik tidak mengeluarkan itu (informasi rinci gaji DPRD). Kalau provinsi ada, Sumedang ada, Kabupaten Bandung ada. Tasik enggak. Padahal sudah mengklaim sebagai Smart City,” ujarnya kepada Radar, Senin (8/9/2025).
Menurut Nandang, publik selama ini hanya bisa mengakses data global atau “glondongan” dari Kementerian Keuangan. Rincian mengenai gaji pokok, tunjangan komunikasi intensif, biaya reses, hingga tunjangan transportasi dan perumahan tidak pernah disajikan secara terbuka, baik oleh DPRD Kota Tasikmalaya, DPRD Kabupaten Tasikmalaya, maupun DPRD Kabupaten Garut.
“Tidak pernah dituntut kan. Tidak pernah ada yang mengakses itu. Permintaan publiknya pun rendah. Jangankan warga, anggota DPRD saja banyak yang tidak tahu. Itu kan ironis,” tambahnya.
Ia menilai, sikap tertutup ini bukan semata masalah administrasi, melainkan juga persoalan etika.
“Kalau ditanya, dalam hati kecil barangkali, tidak logis atau tidak rasional. Makanya ditutupi. Makanya butuh desakan publik. Harus dituntut,” tegasnya.
Baca Juga:Ini Dia Daftar Kekayaan Anggota DPR RI Dapil X dan XI Jawa Barat Menurut LHKPN KPKAntisipasi Situasi Keamanan, Sekolah Madrasah Belajar Daring Selama 2 Hari
Sebelumnya, Radar mencoba meminta penjelasan kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim MSi, namun ia mengaku tidak hafal soal besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya.
“DPR RI dengan DPRD berbeda. Itu saya harus cek dulu, enggak hafal,” katanya singkat.
Tekanan Ekonomi Warga
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kemampuan ekonomi masyarakat di wilayah Priangan Timur masih terbatas. Di Kota Tasikmalaya, tingkat pengangguran terbuka tercatat 6,49 %, dengan persentase penduduk miskin 11,10 %.