Penculikan Tukang Cireng di Garut: Pelaku Sempat Menyamar Jadi Polisi, Motif Cemburu Terbongkar

Penculikan Tukang Cireng di Garut
Para pelaku penculikan tukang cireng diamankan dan diperiksa penyidik Polres Garut beberapa waktu lalu. (Dok. Polres Garut)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Warga Cikajang, Kabupaten Garut, dikejutkan dengan aksi penculikan seorang pedagang cireng yang berujung penangkapan dramatis.

Salah satu pelaku penculikan tukang cireng di Garut bahkan sempat mengaku sebagai anggota polisi ketika aksinya dipergoki warga.

Kasus penculikan tukang cireng di Garut ini terungkap setelah tim Polres Garut bersama Polda Jabar berhasil menangkap empat tersangka pada Selasa dini hari, 9 September 2025.

Baca Juga:Jumlah ASN Bolos di Garut Meningkat, Komisi I DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan DisiplinRatusan Atlet Pelajar Kabupaten Garut Hadapi Tantangan Besar di Popda dan Peparpeda 2025, 10 Besar Jadi Target

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda: depan Pusdik Pom Cimahi dan sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Baros, Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Keempat pelaku berinisial AM (30), AH (27), UU (40), dan IA (25), seluruhnya warga Cimahi Tengah.

Menurut keterangan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, komplotan ini sudah merencanakan aksinya sejak berangkat dari Bandung.

Saat proses penculikan, AM mengelabui warga dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menyebut kejadian itu sebagai urusan keluarga agar tidak ada yang ikut campur.

Dari Garut menuju Bandung, korban yang berprofesi sebagai pedagang cireng dikeroyok hingga tak sadarkan diri.

Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan intensif.

”Kondisi (korban) lemas tidak sadarkan diri sehingga langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” katanya.

Saat ini korban masih lemah dan belum bisa dimintai keterangan.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif penculikan ini terkait masalah asmara.

Salah satu pelaku diduga cemburu karena istrinya pernah memiliki hubungan dekat dengan korban ketika korban berdagang di Bandung setahun lalu.

Baca Juga:Drama Laut Cibalong Garut: Kapal Nelayan Kehabisan Bensin, Terjebak 16 Jam di LautanLibur Panjang Loyo, Kunjungan Wisatawan ke Garut Menurun, Apa Penyebabnya?

Faktor kecemburuan inilah yang memicu perencanaan dan aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Garut, meski proses penyelidikan tetap dilakukan di Polsek Cikajang.

Mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum yang dilakukan bersama-sama.

Ancaman hukuman yang menanti mencapai 12 tahun penjara. (Agi Sugiana)

0 Komentar