TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Hitam Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 11 September 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi psikotropika, narkotika, pakaian, perkakas, uang palsu hingga senjata tajam.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam SH MH, menegaskan seluruh barang tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Kewirausahaan DaerahTransformasi Digital di Posyandu: Penerapan SIPPOS Tingkatan Efisiensi Pencatatan Kesehatan di Tasikmalaya
“Untuk jenis psikotropika dan zat adiktif yang dimusnahkan adalah Hexymer Trihexyphenidyl, Tramadol HCL 50 miligram dan Mersi Merlopam sebanyak 3.807 butir,” jelas Alam.
Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,0984 gram, pakaian berbagai jenis seperti baju, celana, jaket, tas, masker hingga 44 buah, serta perkakas berupa sertifikat, bata ringan, kunci ring, lemari plastik, handphone, kuitansi, buku hutang, batang kayu dan flashdisk sebanyak 61 buah.
“Selain psikotropika, pakaian dan perkakas, dimusnahkan juga uang palsu sebanyak 12.020 lembar serta senjata tajam sebanyak 9 buah,” ungkapnya.
Alam menambahkan, setiap barang bukti yang sudah inkrah akan langsung dimusnahkan tanpa menunggu lama. “Jadi barang bukti dan rampasan dari setiap perkara ini kalau sudah inkrah maka siap dimusnahkan. Untuk satu tahun bisa lebih dari satu kegiatan pemusnahan,” tambahnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Aditia Setiawan SH MH, menegaskan pemusnahan ini juga untuk mencegah penumpukan barang bukti di gudang.
“Untuk penanganan perkara jenis narkotika memang ada peningkatan. Hasil komunikasi dan laporan dari Satnarkoba Polres Tasikmalaya,” katanya.
Adapun barang bukti uang palsu yang mencapai 12 ribu lembar dari perkara peredaran upal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan ini. (dik)