RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2025, Sudah Dimasukan Prolegnas Prioritas Tahun Ini

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2025
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2025, Sudah Dimasukan Prolegnas Prioritas Tahun Ini. Foto: Disway
0 Komentar

RADARTASIK.ID— Pemerintah resmi menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung penuh inisiatif DPR RI terkait tiga RUU yang diusulkan, termasuk di antaranya RUU Perampasan Aset.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usulan inisiatif DPR RI terkait tiga RUU yang tadi untuk masuk ke dalam ke Prolegnas prioritas, salah satunya RUU Perampasan Aset,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Selasa, 9 September 2025 dikutip.

Baca Juga:Bek Italia Bela Persib vs Persebaya, Federico Barba: Saya Datang untuk Menang dan Meraih Banyak Piala  Apa Itu Posisi 9.5 yang Bisa Andrew Jung Mainkan di Laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya

Ia menegaskan bahwa pemerintah siap membahas rancangan tersebut secara intensif bersama DPR demi menghasilkan aturan yang kuat dan tepat sasaran.

Supratman juga menyampaikan apresiasi kepada DPR yang telah memenuhi janji untuk mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti,” ujar Supratman.

Menurutnya, baik naskah akademik maupun materi rancangan akan dibahas secara terbuka sehingga dapat saling melengkapi.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah bertemu dengan para ketua umum partai politik usai gelombang demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

“Kan Presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol,” ujarnya.

“Dan yang kedua juga, hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR,” jelas Supratman.

Pertemuan tersebut disebut sebagai langkah penting karena menunjukkan adanya kesepahaman dalam proses politik yang kini berada di ranah DPR.

Baca Juga:4 Pemain Persib Dilatih Kluivert, Bojan Hodak Beri Penilaian kepada Thom Haye, Marc Klok, Beckham dan Eliano 15 Tahun Terakhir, Persib Ungguli Persebaya dalam Catatan Rekor Pertemuan dan Head to Head

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menuturkan bahwa target penyelesaian RUU Perampasan Aset diupayakan rampung pada tahun 2025.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” ujar Bob Hasan.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan agar tidak dilakukan secara terburu-buru.

0 Komentar