Jumlah ASN Bolos di Garut Meningkat, Komisi I DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Disiplin

Jumlah ASN Bolos di Garut
Aparatur Sipil Negara (ANS) di lingkungan Pemkab Garut melaksanakan apel pagi beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Absennya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut saat ini semakin memprihatinkan dan dapat berdampak buruk pada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengungkapkan adanya lonjakan signifikan ASN yang dikenai sanksi akibat ketidakhadiran mereka.

Jika pada 2024 ada 19 ASN yang mendapat hukuman, jumlahnya melonjak menjadi 51 ASN pada Agustus 2025.

Baca Juga:Ratusan Atlet Pelajar Kabupaten Garut Hadapi Tantangan Besar di Popda dan Peparpeda 2025, 10 Besar Jadi TargetDrama Laut Cibalong Garut: Kapal Nelayan Kehabisan Bensin, Terjebak 16 Jam di Lautan

Meningkatnya jumlah ASN bolos di Garut ini berpotensi mengganggu layanan publik dan menjadi ancaman bagi efisiensi pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut mengambil langkah dengan menjadikan absensi sebagai indikator kinerja ASN yang berpengaruh langsung pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Namun, persoalan ketidakhadiran ASN di Garut ini tidak luput dari sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Iman Ali Rahman, menyatakan, tingginya angka ketidakhadiran ASN di Garut ini menandakan lemahnya pengawasan dan penegakan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia menambahkan, ketidakhadiran yang terus berlanjut mencerminkan adanya celah dalam pengawasan internal yang perlu diperbaiki segera.

Iman juga menyarankan agar Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), serta Inspektorat Kabupaten Garut memberikan penjelasan mendalam mengenai masalah ini.

Menurutnya, masalah meningkatnya jumlah ASN bolos di Garut seharusnya dapat dicegah jika pembinaan pegawai dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berjalan dengan baik di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Baca Juga:Libur Panjang Loyo, Kunjungan Wisatawan ke Garut Menurun, Apa Penyebabnya?Petugas Parkir Nganggur Gegara Penataan Lanjutan Jalan Ahmad Yani, Dewan Garut Apresiasi Langkah Pemkab

Ia berharap agar ke depan, mekanisme pengawasan dan pembinaan ASN di Garut lebih diperkuat untuk mencegah persoalan serupa.

Terkait dengan kebijakan Pemkab Garut yang menjadikan absensi sebagai dasar pemberian TPP, Iman Ali Rahman memberikan apresiasi.

”Sangat setuju. Karena dasar pemberian tunjangan diberikan sesuai capaian kinerja,” ungkapnya, Rabu, 10 September 2025.

Dengan demikian, menurut dia, tunjangan tersebut dapat mencerminkan rasa keadilan dan mendorong ASN untuk lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya.

Sebelumnya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin juga mengungkapkan, kehadiran ASN di lingkungan Pemda Garut masih jauh dari harapan.

0 Komentar