Inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dan IZI: 1.000 Mustahik Dapat Perlindungan Jaminan Sosial, Jamin Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan dan IZI
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Dalam upaya memperluas akses perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) meluncurkan program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Program yang menyasar pekerja rentan dari kalangan masyarakat prasejahtera ini memberikan jaminan sosial berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi mustahik binaan IZI yang mayoritas bekerja sebagai guru, petani, nelayan, hingga pedagang.

Program ini menjadi tonggak penting dalam memperkenalkan kolaborasi antara lembaga filantropi dan penyelenggara jaminan sosial untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Baca Juga:New Honda ADV160: Skutik Gagah dan Canggih yang Menjadi Kebanggaan SUVKemenangan DAM di KLHN 2025: Bukti Honda Tak Sekadar Janji dalam Layanan

Acara peluncuran sudah dilaksanakan di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Agustus lalu, yang mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, yang berharap inisiatif ini dapat diperluas untuk mencakup lebih banyak masyarakat rentan di masa depan.

Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

Dalam sambutannya, Yassierli memberikan apresiasi terhadap kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan IZI, serta mendorong agar jumlah penerima manfaat terus bertambah.

Ia menyatakan, meskipun baru 1.000 mustahik yang mendapatkan perlindungan, program ini menjadi model penting dalam menyasar pekerja informal dan kelompok rentan, yang sering kali tidak terlindungi dalam sistem jaminan sosial konvensional.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menegaskan, program ini adalah bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial, terutama untuk mereka yang bekerja di sektor informal.

Dengan dukungan penuh dana zakat, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa lembaga filantropi bisa menjadi mitra strategis negara dalam memberikan perlindungan sosial yang inklusif.

”Bersama, kita melindungi yang lemah, menguatkan yang rapuh, dan membuka jalan menuju Indonesia yang lebih adil di mana setiap pekerja berhak atas rasa aman yang sama,” ungkap Eko Nugriyanto beberapa waktu lalu.

Eko juga menambahkan, melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan nyata kepada pekerja, bahkan bagi mereka yang berada di sektor informal.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp 70 Juta untuk Ahli Waris Affan Kurniawan, Korban Tragedi Unjuk RasaGubernur Dedi Mulyadi Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Hadir untuk 3 Juta Pekerja Informal di Jawa Barat

Negara hadir untuk melindungi pekerja dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau kematian.

Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, mengungkapkan, pengelolaan zakat untuk program perlindungan sosial ini diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi mustahik dan keluarganya.

0 Komentar