Pengakuan tersangka kepada penyidik, dirinya nekat menipu karena butuh uang. Sejumlah uang yang sudah diterima dari korban pun tidak pernah benar-benar digunakan untuk pengobatan orang tuanya.
“Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi, pemenuhan gaya hidup dan belanja perabotan,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya ini tersangka YN harus mendekam di balik jeruji besi karena tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya. (Agi Sugiana)