Pengurus BMT Miftahussalam Handapherang Ciamis Diminta Komitmen Bayar Tabungan Nasabah dan Selesai 2025

Nasabah BMT Miftahussalam Handapherang
Forkopimcam Cijeungjing memfasilitasi pertemuan nasabah dan pengelola BMT Miftahussalam Handapherang untuk membahas penyelesaian pembayaran uang tabungan di Aula Kantor Kecamatan Cijeungjing, Rabu, 18 Juni 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kecamatan Cijeungjing menegaskan pentingnya pengurus BMT Miftahussalam Handapherang untuk memenuhi komitmennya dalam pembayaran tabungan nasabah hingga 31 Desember 2025.

Hal ini berangkat dari kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan ketiga antara pengurus dan nasabah. Di mana pihak BMT Miftahussalam berjanji untuk menyicil pembayaran mulai 8 Juli 2025 hingga akhir tahun.

“Pengurus BMT Miftahussalam berharap bisa menyelesaikan pembayaran tabungan kepada nasabah secepatnya. Pembayaran kepada nasabah diberikan kesempatan hingga 31 Desember 2025 sesuai kesempatan bersama beberapa bulan lalu,” ujarnya Camat Cijeungjing, Iyus Sunardi kepada Radar, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga:Semarak Agustusan di Manonjaya, Meriah Jalan Sehat Bersama Wakil Bupati Tasikmalaya: Terima Kasih HadiahnyaGuru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!

Lebih lanjut, Camat Iyus mengungkapkan bahwa untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, Ikatan Keluarga Nasabah Miftahussalam (Ikram) Ciamis, yang dikoordinasi oleh Dr Daryaman MPdI harus terus menjalin komunikasi intens dengan pengurus BMT.

Hal ini, kata dia, penting untuk memperoleh perkembangan terkait penjualan aset BMT serta penagihan terhadap nasabah yang meminjam uang, guna pengembalian dana nasabah BMT Miftahussalam.

“Tentunya, saya meminta koordinator Ikram untuk terus berkomunikasi dengan pengurus BMT Miftahussalam, supaya ada kejelasan dan tindak lanjut komitmen pembayaran uang tabungan nasabah BMT Miftahussalam,” tegas Iyus Sunardi.

Pentingnya komunikasi ini, lanjut Camat Iyus, adalah agar nasabah dapat membantu pengurus BMT Miftahussalam dalam proses penjualan aset jika dibutuhkan. “Ketika pengurus butuh bantuan, nasabah sekarang dapat proaktif mencarikan pembeli aset BMT Miftahussalam,” ujarnya.

Dalam situasi di mana pengurus BMT Miftahussalam belum bisa memenuhi komitmen pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati, Camat Iyus menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Ikram.

“Kalau pun tidak ada pengembalian uang ke nasabah BMT Miftahussalam sesuai kesempatan bersama beberapa bulan lalu, saya serahkan kepada Ikram untuk ditindaklanjuti seperti apa,” tambahnya.

Sementara itu, kata dia, data sementara menunjukkan bahwa total tabungan nasabah BMT Miftahussalam yang tercatat hingga Agustus 2025 mencapai Rp 8,4 miliar, menurut catatan Ketua Ikram, Dr Daryaman MPdI.

Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran

Proses penyelesaian ini membutuhkan kerjasama yang baik antara pengurus BMT, nasabah, dan Ikram untuk memastikan bahwa hak-hak nasabah dapat dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang ada. (riz)

0 Komentar