“Berdasarkan data, yang terdaftar dengan kode R2 dan R3 sebanyak 1.070 orang, sedangkan yang tidak terdaftar atau berkode R4 ada 884 orang,” jelasnya.
Hasil konsultasi dengan Kementerian PANRB, lanjut Gungun, menyebutkan pegawai non-ASN yang tidak ada di database BKN tetapi sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi 2024, termasuk pegawai BLUD RSUD dr. Soekardjo dan Puskesmas, dapat diusulkan formasinya untuk PPPK Paruh Waktu.
“Proses pengangkatan menjadi PPPK penuh akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran dan arahan pemerintah pusat,” ujarnya.(igi/rls)