TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kabar gembira datang bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, mengumumkan bahwa kategori R2, R3, dan R4 telah didaftarkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Kamis (14/8/2025) Viman menyampaikan rasa syukur atas perkembangan ini.
“Alhamdulillah, ada kabar baik untuk teman-teman R2, R3, dan R4,” ujarnya dalam video berdurasi dua menit kurang itu.
Baca Juga:Kota Tasikmalaya dan Dua Daerah Lain Belum KLA, Pemprov Jabar Gagal Raih Penghargaan Provila dari KemenPPABupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan Parigi
Dia menyebut, berdasarkan hasil konsultasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya ke Kantor KemenpanRB, hasilnya Pegawai Kategori R4 bisa diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Ia berharap langkah ini menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kepastian status.
“Ini berita yang membahagiakan, tentunya untuk seluruh R4. Dan juga untuk pemerintah kota bahwasannya, kesejahteraan dan kepastian rekan-rekan ASN diperhatikan, kami Pemkot hadir,” ucapnya menjelaskan.
Kebijakan rekrutmen PPPK sendiri merupakan amanat pemerintah pusat dalam rangka menghapus status tenaga non-ASN pada akhir 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Seluruh daerah diminta melakukan pendataan dan mengajukan formasi sesuai kebutuhan, agar tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi PPPK.
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara menyampaikan, pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 dan tidak lulus maupun tidak mengisi kebutuhan formasi, akan diakomodasi melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
“Bagi yang lulus dan mengisi formasi akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh. Sementara yang tidak lulus atau tidak mengisi formasi, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” terang Gungun.
PPPK Paruh Waktu, lanjutnya, adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapat nomor induk.
Baca Juga:Berburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal DuniaTahapan Pengisian Kursi Direktur Operasional BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya Sudah Dijalankan
Masa kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja hingga nantinya berstatus PPPK penuh.
Adapun pegawai non-ASN yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang terdaftar di database BKN dan sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2024, tetapi tidak lulus atau tidak mengisi formasi.