TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengusaha berinisial SG asal Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan hewan kurban untuk Iduladha 1.446 Hijriah di Kabupaten Tasikmalaya.
Proyek pengadaan hewan kurban itu berupa 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua ekor sapi jumbo dengan total pagu anggaran sebesar Rp 4,25 miliar. Atas hal tersebut, SG melalui tim kuasa hukumnya melapor ke Polres Tasikmalaya pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kuasa hukum SG, Firman Nurhakim, menjelaskan, awal mula dugaan pemerasan itu muncul setelah SG dinyatakan mendapat proyek pengadaan hewan kurban dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berupa sapi sesuai dengan e-katalog. Namun, dalam prosesnya, muncul permintaan tambahan hewan kurban di luar kontrak dari pria berinisial Da yang mengaku-ngaku sebagai suruhan Bupati Tasikmalaya.
Baca Juga:Berburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal DuniaTahapan Pengisian Kursi Direktur Operasional BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya Sudah Dijalankan
Kemudian, Da juga meminta uang senilai Rp 50 juta yang mengklaim bahwa uang tersebut untuk kompensasi penetapan titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) proyek pengadaan hewan kurban.
Setelah penetapan CPCL, SG mengonfirmasi kepastiannya ke Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya.
Dari pertemuan tersebut, SG mengaku diarahkan oleh Kepala Bagian Kesra untuk bertemu dengan Da. Kemudian, Da meminta persentase sebesar tiga persen atau senilai Rp 126 juta dari pagu anggaran pengadaan hewan ternak.
Persentase itu klaim Da untuk diserahkan kepada Bupati Cecep Nurul Yakin agar anggaran pengadaan segera dicairkan. Kesepakatan antara Da dan SG pun terjadi.
”Lalu pada 2 Agustus 2025 muncul surat disposisi dari Bupati (Cecep Nurul Yakin) melalui Kaban Keuangan untuk pencarian sisa pelunasan,” ungkap Firman Nurhakim.
Sisa anggaran pengadaan hewan ternak itu cair sepenuhnya pada 4 Agustus 2025 setelah SG menyelesaikan pekerjaannya 6 Juni 2025. ”Klien kami merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pimpinan di Pemkab Tasikmalaya dan klien kami merasa sangat diperas,” terang dia.
Firman menyebut, total uang yang dikeluarkan oleh klien dalam proyek pengadaan hewan kurban ini mencapai Rp 225 juta di luar pekerjaan yang ada di dalam kontrak dari Juli sampai Agustus.