TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya masih menghadapi persoalan serius terkait kesejahteraan. Hingga kini, mereka hanya menerima honor bulanan sebesar Rp150 -200 ribu, jauh di bawah standar kelayakan.
Kondisi tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jejen Jenal menjelaskan bahwa sampai saat ini BKPSDM belum menerima sebaran surat pengajuan penetapan PPPK dari setiap instansi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran
“BKPSDM menyampaikan bahwa hingga hari ini, belum ada surat tersebut diterima. Jadi, kabar yang ramai di media sosial saat ini belum bisa dipastikan kebenarannya,” ujarnya di ruang rapat Komisi I.
Berdasarkan data BKPSDM, jumlah ASN di Kabupaten Tasikmalaya mencapai 12.536 orang. Sementara jumlah PPPK sebanyak 4.812 orang, dengan rincian Guru 1.365 orang, tenaga kesehatan 7 orang, tenaga teknis 1.442 orang, kategori R4, 1.571 orang yang belum terdaftar di BKN
Selain itu, terdapat 4.416 PPPK paruh waktu yang masuk dalam kategori R2, R3, dan R4. Mereka belum memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sehingga status dan hak-haknya masih belum jelas.
Jejen menegaskan, PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dan fungsi yang sama dengan ASN penuh waktu, namun gajinya sangat minim.
“Idealnya, status dan hak mereka harus jelas. Karena pekerjaan yang dilakukan sama, apalagi PPPK ini menjadi solusi kekurangan pegawai. Setiap tahun, ada sekitar 600–700 ASN yang pensiun,” ucapnya.
Menurut Jejen, sebenarnya kode rekening untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu sudah tersedia. Pemerintah daerah hanya tinggal mengalokasikan anggaran.
“Kalau 4.000 PPPK dibayar Rp2 juta per bulan, totalnya sekitar Rp8 miliar per bulan, atau Rp96 miliar setahun. Tinggal kemauan pemkab saja,” tegasnya.
Baca Juga:Perlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi OnkologiFauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3
Hasil survei lapangan Komisi I menemukan, honor PPPK pParuh Waktu selama ini hanya berkisar Rp150-200 ribu per bulan. Dana itu pun biasanya berasal dari hasil patungan di tingkat kecamatan.