Izin Tak Ada, Bangunan Tak Layak: Siswa SMKN 1 Cijeungjing Dileburkan ke SMKN 2 Ciamis

SMKN 1 Cijeungjing
Bangunan baru SMKN 1 Cijeunjing retak-retak dan amblas sehingga tidak dapat digunakan, Rabu 25 Juni 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id) 
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing yang dimulai pada 2023 hingga kini belum memiliki status yang jelas. Meski sudah memasuki tahun 2025, sekolah ini belum memperoleh izin operasional atau Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), yang menjadi syarat utama untuk menjalankan kegiatan pendidikan secara resmi.

Sementara, pembangunan gedungnya sudah selesai dilaksanakan. Walaupun pada akhirnya diblokir oleh Kejaksaan Negeri Ciamis karena membahayakan jika tetap digunakan.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII Dr Hj Widhy Kurniatun ST MSi mengatakan, SMKN 1 Cijeungjing ini merupakan USB, awalnya untuk memfasilitasi anak usia sekolah asal Kecamatan Cijeungjing. Akan tetapi dipertengahan jalan, tampaknya pembangunannya dinilai ada dugaan kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Baca Juga:Perlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi OnkologiFauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3

“Statusnya SMKN 1 Cijeungjing kini masih ditangani di Kejaksaan Negeri Ciamis dan belum memiliki izin operasional sekolah juga,” katanya kepada Radar, Senin (4/8/2025).

Bahkan saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, sudah tidak dibuka. Sementara pada tahun sebelumnya sudah ada sekitar 23 siswa SMKN 1 Cijeunjing yang saat ini mendapatkan kegiatan belajar, salah satunya di PKBM Desa Cijeungjing.

Kemudian, kata dia, karena tidak kunjung mendapatkan izin operasional sekolah yang tadinya siswa SMKN 1 Cijeungjing, kini sudah ditarik menjadi SMKN 2 Ciamis dan PKBM. Itu sesuai persetujuan orang tua.

“Ada sekitar 20 siswa yang ditarik ke SMKN 2 Ciamis dan 3 siswa lainnya ikut PKBM karena persoalan ekonomi,” ujarnya, menjelaskan.

Sedangkan untuk unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, KCD Pendidikan Wilayah XIII bakal dilanjutkan atau diputihkan, itu bukan kewenangannya.

“Memang sampai sekarang ini tidak ada pembangunan lanjutan. Urusan pembangunan USB itu ranahnya bidang di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bidang SMK, bukan KCD Pendidikan Wilayah XIII,” katanya.

Lalu, dengan adanya SMKN 1 Cijeungjing kini menjadi dugaan temuan kerugian uang negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, KCD Pendidikan Wilayah XIII pun kooperatif datang dipanggil dalam pemeriksaan.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa

“Kita sudah dua kali datang ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan soal pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing,” ujarnya.(riz)

0 Komentar